Soal PPN Sembako Ditjen Pajak Bandingkan Wagyu dan Daging Pasar, Ini Kata Susi
ADVERTISEMENT
Rencana pemerintah mengenakan PPN Sembako terus memicu penolakan. Terbaru, Ditjen Pajak menjelaskan rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN Sembako karena selama ini pembebasan PPN itu disamaratakan.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari akun resmi Ditjen Pajak di twitter, dijelaskan bahwa semua jenis bahan pokok saat ini bebas PPN. "Konsumsi daging segar Wagyu dan daging segar di pasar tradisional, sama-sama tidak kena PPN. Konsumsi beras premium dan beras biasa, sama-sama tidak kena PPN," tulis Ditjen Pajak dikutip Senin (14/6).
Penjelasan soal rencana pengenaan PPN Sembako pun mendapat perhatian Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2014-2019, Susi Pudjiastuti . Dia mendukung kritik bahwa argumen Ditjen Pajak tersebut tidak masuk akal.
Susi sepakat dengan pendapat yang menyatakan, jika argumen seperti itu, yang seharusnya dilakukan pemerintah adalah menaikkan pajak impor untuk daging, beras, buah, garam, dan lain-lain. Sebaliknya, peternak yang mampu menghasilkan daging wagyu lokal justru harus dapat subsidi.
ADVERTISEMENT
"Betul sekali. Semua impor pangan seperti beras, garam, kedelai, jagung, ayam, daging dikenakan impor tarif," tulis Susi Pudjiastuti, Senin (14/6).
Pengusaha perikanan dan pemilik maskapai Susi Air itu menambahkan, pada saat yang sama produksi dalam negeri harus diberi insentif untuk meningkatkan produksi hingga swasembada pangan tercapai.
"Produksi dalam negeri diberi insentif untuk memacu produksi dalam negeri menuju swasembada pangan," imbuhnya.
Wagyu yang disebut Ditjen Pajak merupakan daging sapi kualitas tertinggi khas Jepang. Daging tersebut diproduksi dari ternak berkualitas, yang bisa dilacak asal muasal dagingnya sejak seekor sapi dilahirkan, riwayat pemeliharaan, serta jenis pakan yang diberikannya.
ADVERTISEMENT