Soal Rangkap Jabatan Rektor UI, Erick Thohir hingga Sri Mulyani Ikut Bersalah

22 Juli 2021 16:01 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menkeu Sri Mulyani (kiri) bersama Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta.  Foto: Sigid Kurniawan/POOL/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Menkeu Sri Mulyani (kiri) bersama Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta. Foto: Sigid Kurniawan/POOL/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Erick Thohir hingga Sri Mulyani dinilai ikut bersalah dalam persoalan rangkap jabatan Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro. Saat ini, Rektor UI Ari Kuncoro sudah memutuskan mundur dari jabatannya sebagai Wakil Komisaris Utama BRI.
ADVERTISEMENT
Menurut Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, Menteri BUMN Erick Thohir hingga Menteri Keuangan Sri Mulyani ikut melanggar karena keduanya masuk dalam jajaran Majelis Wali Amanat (MWA) UI.
MWA UI adalah organ UI yang menjalankan fungsi normatif di bidang non-akademik yang mewakili pemerintah, masyarakat dan UI dalam menentukan kebijakan umum, mengawasi dan mengevaluasi pengelolaan UI termasuk kondisi kesehatan keuangan. MWA UI beranggotakan 17 orang, di antaranya ada Sri Mulyani dan Darmin Nasution.
"Sekarang yang melanggar sebenarnya siapa? Saya ingin menyatakan bahwa yang melanggar itu bukan hanya rektor, yang melanggar itu MWA dan Menteri BUMN, itu dua yang melanggar aturan," kata Said Didu saat dihubungi, Kamis (22/7).
"Nah, Majelis Wali Amanat itu kan terdiri tokoh-tokoh ada Sri Mulyani, Bambang Brodjonegoro, Darmin Nasution, Erick Thohir. Nah itu yang melakukan pelanggaran juga," tambahnya.
Rektor UI Ari Kuncoro dilantik. Foto: Dok. Humas UI
Said Didu berpendapat seharusnya pada saat diangkat menjadi pejabat di BRI, Ari Kuncoro diberhentikan dulu sebagai Rektor UI. Menurut dia, Erick Thohir berperan dalam pelanggaran tersebut karena membiarkan rangkap jabatan terjadi.
ADVERTISEMENT
Statuta UI yang direvisi memang seakan membolehkan Rektor UI rangkap jabatan selain sebagai direksi perusahaan. Namun, kata Said Didu, hal tersebut hanya sebagai upaya pembenaran saja.
"Nah penjelasannya itu kan menyatakan tidak melarang menjadi pejabat. Nah yang menentukan pejabat BUMN atau bukan pejabat itu bukan UI, yang menentukan pejabat BUMN adalah UU BUMN dan UU terkait," tutur Said Didu.
Ari Kuncoro ditunjuk sebagai Komisaris Utama PT BNI (Persero) Tbk pada 2017. Dia kemudian terpilih sebagai Rektor UI lewat Pemilihan Rektor UI oleh Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia (MWA UI) pada 25 September 2019.
Ari kemudian dilantik sebagai Rektor UI pada 4 Desember 2019 untuk masa jabatan hingga 2024.
Pada tahun 2020, masa jabatannya sebagai Komisaris Utama BNI berakhir seiring dengan pengangkatan dirinya sebagai Wakil Komisaris Utama BRI.
ADVERTISEMENT
Pengangkatan itu berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) BRI pada 18 Februari 2020.
Lantaran memicu kecaman luas, Ari Kuncoro akhirnya mengundurkan diri sebagai Wakil Komisaris Utama BRI, Kamis (22/7/2021). Namun, aturan yang memperbolehkan Rektor UI jadi komisaris BUMN masih berlaku.
***
Saksikan video menarik di bawah ini: