Soal Rencana Tarik Dana dari BSI, Muhammadiyah Akan Keluarkan Petunjuk Teknis

22 Desember 2020 16:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi uang rupiah Foto: Maciej Matlak/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi uang rupiah Foto: Maciej Matlak/Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
PP Muhammadiyah berencana menarik dana di Bank Syariah Indonesia (BSI) yang merupakan hasil merger Bank Syariah Mandiri, BNI Syariah, dan BRI Syariah. PP Muhammadiyah saat ini masih menyiapkan petunjuk teknis mengenai rencana tersebut.
ADVERTISEMENT
Sekretaris PP Muhammadiyah, Agung Danarto, meminta pimpinan amal usaha Muhammadiyah dan pimpinan persyarikatan di semua tingkat bisa mengikuti kebijakan yang ditetapkan PP Muhammadiyah.
“Dalam waktu dekat, Pimpinan Pusat Muhammadiyah akan menerbitkan petunjuk teknis yang terkait dengan dana amal usaha dan Persyarikatan yang disimpan di tiga bank syariah pemerintah dan penempatan dana setelah BSI mulai beroperasi,” kata Agung saat konferensi pers secara virtual, Selasa (22/12).
Sekretaris PP Muhammadiyah, Agung Danarto. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Agung mengatakan, BSI harus memperhatikan ekonomi rakyat. Ia memastikan Muhammadiyah dan jaringan organisasinya siap mendukung pengembangan program UMKM dan ekonomi kerakyatan.
Apalagi, kata Agung, langkah tersebut juga sejalan sejalan dengan kebijakan Presiden Joko Widodo untuk mewujudkan new economic policy yang berbasis pada kebijakan ekonomi berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
ADVERTISEMENT
“Muhammadiyah mengajak kepada seluruh komponen bangsa khususnya yang memiliki kekuatan dan akses ekonomi-politik yang kuat untuk berbagi dan bersatu langkah dalam penguatan UMKM dan pemberdayaan ekonomi rakyat kecil demi terwujudnya keadilan sosial di Indonesia,” ungkap Agung.
Agung menegaskan pandangan Muhammadiyah terkait BSI tidak ada kaitannya dengan pihak mana pun, tetapi menyangkut tuntutan akuntabilitas publik terhadap BSI sebagai BUMN yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat sebagaimana perintah Undang-undang.