Soal Revisi UU BI, Perry Warjiyo: Presiden Jamin Independensi Bank Indonesia
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo akhirnya buka suara mengenai Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 1999 tentang BI. Revisi tersebut saat ini terus dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR.
ADVERTISEMENT
Dalam revisi beleid tersebut, Baleg menghapus Pasal 9 yang berisikan independensi bank sentral, yang berisi pihak lain dilarang campur tangan terhadap pelaksanaan tugas BI.
Sebagai gantinya, Baleg menambahkan Pasal 9A untuk membentuk Dewan Moneter, kini diubah namanya menjadi Dewan Kebijakan Ekonomi Makro, yang diketuai Menteri Keuangan untuk mengkoordinasikan dan mengarahkan kebijakan moneter sejalan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.
Meski demikian, Perry Warjiyo memastikan revisi beleid tersebut tak akan mengganggu independensi BI. Menurut dia, Presiden Jokowi sudah menjamin Bank Indonesia tetap independen.
"Dapat kami sampaikan dan kami sudah mencermati. Pada tanggal 2 September 2020, presiden tegaskan dan menjamin independensi BI. Dalam kesempatan ini, beliau memberikan penjelasan bagi koresponden asing," ujar Perry dalam konferensi pers online, Kamis (17/9).
ADVERTISEMENT
"Dari keterangan pers beliau menyatakan mengenai revisi UU BI yang merupakan inisiatif DPR, pemerintah belum membahas sampai saat ini. Pernyataan presiden (posisi pemerintah) sudah jelas bahwa kebijakan moneter harus tetap kredibel, efektif dan independen," tegasnya.
Dia pun memastikan, bank sentral akan tetap kredibel, efektif, dan independen. "Pernyataan Presiden sudah jelas bahwa kebijakan moneter harus tetap kredibel, efektif, dan independen," tambahnya.