Sri Mulyani Akan Merombak Lapisan Pajak Penghasilan Orang Pribadi

9 September 2019 20:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menu Layanan DJP Online. Foto: Abdul Latif/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menu Layanan DJP Online. Foto: Abdul Latif/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah berencana akan mengubah lapisan atau layer Penghasilan Kena Pajak (PKP). Tujuannya agar tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi di Indonesia menjadi lebih kompetitif.
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan penghitungan layer seperti apa yang sesuai dengan kondisi ekonomi domestik saat ini. Namun dia memastikan, layer PKP yang baru akan menguntungkan kelas menengah.
"Kita akan lihat, terutama kan penyesuaian berdasarkan tingkat inflasi, middle income, dan distribusi dari income growth rumah tangga di Indonesia. Nanti kita lihat tentu ini dari semua aspek akan diperbaiki. Kemungkinan akan menguntungkan kelas menengah," ujar Sri Mulyani di Aula Mezzanine, Kemenkeu, Jakarta, Senin (9/9).
Menteri Keuangan, Sri Mulyani memberikan keterangan pers terkait APBN Kinerja dan Fakta (Kita) Agustus 2019 di Kantor Kemenkeu. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Adapun saat ini, wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan nol hingga Rp 50 juta per tahun dikenakan tarif PPh 5 persen, penghasilan Rp 50 juta - Rp 250 juta per tahun dikenakan tarif 15 persen, penghasilan Rp 250 juta - Rp 500 juta dikenakan tarif 25 persen, dan penghasilan di atas Rp 500 juta per tahun dikenakan tarif 30 persen.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) saat ini masih Rp 54 juta per tahun. Namun demikian, Sri Mulyani enggan memastikan apakah tarif PPh Orang Pribadi atau pun PTKP nantinya juga akan diubah.
"(PTKP) belum. Nanti kita lihat timeline kesiapan (tarif)," tambahnya.