Sri Mulyani Akan Selesaikan Dana Pensiun PNS yang Belum Dibayar ASABRI

9 September 2020 15:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan paparan saat konferensi pers terkait dampak virus corona di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan paparan saat konferensi pers terkait dampak virus corona di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani akan menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terkait potensi unfanded past service liability (UPSL) pada PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau ASABRI.
ADVERTISEMENT
UPSL adalah kewajiban masa lalu untuk program dana pensiun atau tabungan hari tua PNS, TNI, atau Polri, yang belum terpenuhi.
Menurut Sri Mulyani, pemerintah akan menyusun rencana penyelesaian ketentuan dan standar terkait penyajian kewajiban jangka panjang program pensiun ASABRI.
"Juga melakukan review dan penyesuaian atas penggunaan asumsi serta metode perhitungan aktuaria, serta menyempurnakan kebijakan akuntansi pemerintah pusat untuk pengungkapan nilai kewajiban jangka panjang pensiun," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komite IV DPD, Rabu (9/9).
Sri Mulyani juga memberi catatan kepada ASABRI untuk melakukan pemeriksaan laporan keuangan 2020, sehingga mendukung penyajian investasi permanen pada LKPP tahun 2020 secara andal.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat tahun 2019, BPK mencatat rugi komprehensif ASABRI mencapai Rp 8,42 triliun di tahun lalu.
Gedung ASABRI. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
BPK menyebut, rugi komprehensif terjadi karena ada penurunan nilai aset saham dan reksadana yang bersumber dari program Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang dikelola ASABRI. Akibatnya, perusahaan merugi dalam kegiatan investasi.
ADVERTISEMENT
"Rugi investasi atas penurunan harga pasar aset investasi saham dan reksa dana yang dimiliki Asabri masing-masing Rp 5,28 triliun dan Rp 2,21 triliun," tulis laporan BPK tersebut.
Namun, pengukuran nilai rugi aset investasi tersebut belum dihitung berdasarkan kebijakan akuntansi yang berlaku. Pertama, ASABRI pada 2018 memperoleh opini Tidak Menyatakan Pendapat (disclamer).
Dalam hal ini, Kantor Akuntan Publik (KAP) tidak dapat meyakini kewajaran penyajian nilai efek atas saham dan reksadana ASABRI. Sebab, perhitungan nilai wajar saham dengan harga pasar menggunakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Sementara untuk nilai wajar reksadana melalui nilai aktiva bersih. KAP menyebut, perhitungan tersebut tidak tepat karena tidak terdapat pasar aktif baik di saham maupun reksadana.
ADVERTISEMENT
"Penyajian nilai penurunan harga aset investasi saham dan reksadana belum dapat diyakini kewajarannya dan berdampak pada kewajaran penyajian pendapatan atau rugi hasil investasi yang merupakan komponen pembentuk laba tahun berjalan dan laba komprehensif ASABRI tahun 2018," jelas laporan tersebut.