Sri Mulyani Anggarkan Fungsi Pendidikan, Termasuk LPDP, Rp 3,41 T di 2022

22 September 2021 16:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Badan Anggaran DPR RI menyerahkan dokumen Laporan dan Pengesahan Hasil Panja Pembahasan RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2020 kepada Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Badan Anggaran DPR RI menyerahkan dokumen Laporan dan Pengesahan Hasil Panja Pembahasan RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2020 kepada Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengusulkan anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp 44,01 triliun di tahun 2022. Anggaran ini naik Rp 992,77 miliar, dari semula Rp 43.02 triliun.
ADVERTISEMENT
Sri Mulyani menyebutkan, anggaran itu nantinya akan dialokasikan untuk tiga fungsi, yaitu pendidikan, ekonomi, dan pelayanan umum. Untuk fungsi pendidikan, alokasinya mencapai Rp 3,41 triliun. Angka tersebut sudah termasuk untuk Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
“Dan fungsi pendidikan terutama karena kita mengelola untuk LPDP,” kata Sri Mulyani saat rapat dengan Komisi XI DPR, Rabu (22/9).
Sementara itu, untuk fungsi ekonomi mencapai Rp 189 miliar. Sri Mulyani mengakui jumlah tersebut tidak terlalu besar. Namun, ia memastikan dampaknya bakal terasa ke masyarakat.
“Fungsi ekonomi kelihatannya kecil tapi sebetulnya kalau kita lihat banyak sekali yang kita lakukan dan kita kelola itu fungsi ekonominya gede, tapi untuk melaksanakan fungsi ini di Kemenkeu sendiri enggak terlalu besar,” ujar Sri Mulyani.
ADVERTISEMENT
Sedangkan untuk fungsi pelayanan umum mendapatkan alokasi yang besar yaitu Rp 40,4 triliun. Sri Mulyani merasa alokasi untuk fungsi tersebut cukup wajar karena untuk kepentingan secara luas.
“Karena kita mengelola keuangan negara yang memang tujuannya adalah untuk memberikan services kepada negara dan masyarakat, jadi memang ini untuk pelayanan umum,” tutur Sri Mulyani.