Sri Mulyani: Aturan Baru Pajak Mobil Mewah Berlaku di 2021

11 Maret 2019 17:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat kerja Komisi XI dengan Menkeu Sri Mulyani dan Menperin Airlangga Hartarto. Foto: Nicha Muslimawati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rapat kerja Komisi XI dengan Menkeu Sri Mulyani dan Menperin Airlangga Hartarto. Foto: Nicha Muslimawati/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah memastikan aturan baru Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor tak akan berlaku dalam waktu dekat. Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan aturan tersebut akan berlaku pada 2021.
ADVERTISEMENT
Saat ini, pemerintah dan Komisi XI DPR RI tengah menggodok aturan mengenai PPnBM kendaraan bermotor. Ada beberapa usulan yang diajukan, mulai dari pengenaan pajak berdasarkan bahan bakar dan tingkat emisi CO2, hingga intensif bagi kendaraan bermotor yang hemar energi, hybrid, flexy engine, dan kendaraan listrik.
"Jadi untuk timing, baru akan berlaku 2021. Kita sudah melakukan konsultasi pelaku industri secara intensif. Tujuannya memberikan waktu kepada para industri untuk memiliki adjustment," ujar Sri Mulyani di Ruang Rapat Komisi XI DPR RI, Jakarta, Senin (11/3).
Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) menjajal MRT Jakarta, Rabu (6/3). Foto: Dok. Kemenkeu
Sri Mulyani pun memastikan, perubahan skema PPnBM tersebut tak akan berlaku bagi mobil mewah yang memiliki kapasitas 5.000 cc, seperti Lamborghini. Hal ini dilakukan untuk memberikan keadilan bagi masyarakat.
ADVERTISEMENT
"Kalau mobil yang sangat besar cc-nya atau sangat mewah, tetap memberikan 125 persen (PPnBM), Lamborghini dan lain-lain yang tidak perlu diturunkan, karena efek persepsi dan keadilan," jelasnya.
Aturan yang diusulkan untuk diubah yaitu pengenaan PPnBM akan berdasarkan konsumsi bahan bakar dan tingkat emisi CO2. Sementara pada aturan yang saat ini masih berdasarkan kapasitas mesin.
Selain itu, nantinya pengelompokan kapasitas mesin kendaraan bermotor hanya akan dibagi dalam dua kelompok, yaitu di bawah atau sampai 3.000 cc dan di atas 3.000 cc.
Selanjutnya, pada aturan yang baru nantinya tipe kendaraan tak akan dibedakan berdasarkan sedan dan nonsedan seperti saat ini.
Terakhir, nantinya pemerintah juga akan memberikan insentif bagi kendaraan Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau (KBH2), hybrid EV, plug in HEV, flexy engine, dan electric vehicle. Saat ini, hanya KBH2 yang mendapat insentif dari pemerintah.
ADVERTISEMENT