Sri Mulyani Bakal Denda Eksportir yang Simpan Devisa di Luar Negeri

4 Juli 2019 13:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Keuangan Sri Mulyani Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
ADVERTISEMENT
Pemerintah akhirnya menetapkan sanksi berupa denda bagi eksportir yang melanggar ketentuan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA).
ADVERTISEMENT
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 98 Tahun 2019 tentang Tarif atas Sanksi Administrasi Berupa Denda dan Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran Sanksi Administratif Berupa Denda atas Pelanggaran Ketentuan DHE SDA yang berlaku sejak 1 Juli 2019.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019, devisa berupa DHE SDA wajib dimasukkan ke dalam sistem keuangan Indonesia. DHE SDA berasal dari hasil barang ekspor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, adanya beleid mengenai sanksi tersebut semakin memperkuat pemerintah dan Bank Indonesia (BI) untuk mengidentifikasi DHE SDA eksportir.
"Kan kita kerja sama dengan BI melalui sistem informasi Bea Cukai dan BI, kita sekarang identifikasi alur melalui Bea Cukai dan arus uang melalui sistem perbankan dan BI. Dalam konteks ini lah kita bisa identifikasi nama perusahaan dan jumlah ekspornya, dan berapa jumlah devisa yang mereka peroleh," ujar Sri Mulyani di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (4/7).
ADVERTISEMENT
Dalam Pasal 8 PMK 98/2019 disebutkan, jika eksportir tidak menempatkan DHE SDA ke dalam rekening khusus dalam jangka waktu yang diatur, eksportir akan dikenakan denda sebesar 0,5 persen dari nilai DHE SDA yang belum ditempatkan dalam rekening khusus tersebut.
"Eksportir dikenakan denda sebesar 0,5 persen dari nilai DHE SDA yang belum ditempatkan ke dalam Rekening Khusus DHE SDA," tulis Pasal 8 PMK tersebut.
Pemerintah juga mengatur DHE SDA yang ditempatkan dalam rekening khusus boleh digunakan untuk pembayaran bea keluar dan pungutan lain di bidang ekspor, pinjaman, impor, keuntungan/dividen, atau keperluan lain dari penanam modal sesuai Undang-Undang (UU) Penanaman Modal.
Eksportir yang melanggar aturan tersebut dengan menggunakan DHE SDA untuk pembayaran di luar ketentuan akan dikenakan denda sebesar 0,25 persen dari nilai DHE SDA yang digunakan untuk pembayaran di luar ketentuan tersebut.
ADVERTISEMENT
Selain itu, untuk melakukan pembayaran dengan DHE SDA, eksportir juga diwajibkan membuat escrow account pada bank di dalam negeri. Jika eksportir telah memiliki escrow account di luar negeri, akun tersebut wajib dipindahkan ke dalam negeri.
Eksportir yang tidak mematuhi ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi administratif berupa penundaan pemberian pelayanan kepabeanan di bidang ekspor.
Adapun sanksi dalam bentuk tarif denda nantinya akan disetor ke kas negara sebagai pungutan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Eksportir yang terkena sanksi denda akan dikirimkan surat tagihan oleh Kepala Kantor Pabean dengan mendasarkan pada hasil pengawasan Bank Indonesia yang menunjukkan adanya pelanggaran.
"Dalam hal Eksportir tidak setuju atas surat tagihan pertama, surat tagihan kedua, dan surat tagihan ketiga, eksportir dapat mengajukan permohonan koreksi terhadap surat tagihan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pabean," demikian PMK tersebut.
ADVERTISEMENT