Sri Mulyani Bakal Terbitkan Aturan Pemungutan Ekspor Tembaga

5 Juni 2024 19:09 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kiri) bersama Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara (kiri), Ketua Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran Sufmi Dasco Ahmad (kedua kanan) usai melakukan pertemuan tertutup di Kantor Kementerian Keuangan. Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kiri) bersama Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara (kiri), Ketua Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran Sufmi Dasco Ahmad (kedua kanan) usai melakukan pertemuan tertutup di Kantor Kementerian Keuangan. Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan mengatur pungutan ekspor tembaga.
ADVERTISEMENT
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Febrio Kacaribu mengatakan, pihaknya masih melakukan finalisasi aturan penguatan ekspor tembaga. Kemudian diundangkan dengan segera.
"Ini kalau tidak salah lagi proses finalisasi untuk diundangkan," kata Febrio kepada awak media di Kompleks Parlemen RI, Rabu (5/6).
Febrio mengungkapkan, pihaknya sedang melakukan konsultasi dengan sejumlah negara lain terkait implementasi aturan itu. Sayangnya, Febrio enggan membeberkan tarif pungutan tembaga tersebut.
"Itu kita mendukung Peraturan Menteri ESDM dan Peraturan Menteri Perdagangan yang sudah duluan keluar dan itu kelanjutan dari kebijakan yang kita dorong untuk hilirisasi," ungkapnya.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif membuka opsi untuk terus menaikkan pajak ekspor atau bea keluar konsentrat tembaga, sebagai salah satu sanksi akibat perpanjangan izin ekspor usai Juni 2023. Namun dia tidak menjelaskan secara rinci tarif kenaikannya.
ADVERTISEMENT
"Iya pungutan ekspor (dinaikkan), bisa gitu kan," kata Arifin beberapa waktu lalu.