Sri Mulyani Beri Kewenangan BI untuk Bailout Bank Sistemik

1 April 2020 13:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Bank Indonesia Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Bank Indonesia Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah memberikan kewenangan Bank Indonesia (BI) untuk kembali membantu pembiayaan likuiditas atau bailout bank-bank sistemik.
ADVERTISEMENT
Bank sistemik merupakan bank yang memiliki jumlah aset besar. Jika bank ini bermasalah, maka mengakibatkan gangguan bahkan kegagalan pada sektor jasa keuangan dan bank lainnya.
Mekanisme bailout tersebut dilakukan melalui pembelian repo surat berharga yang dimiliki Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 yang diterbitkan Presiden Jokowi sejak Selasa, 31 Maret 2020.
Sebelumnya, BI dilarang memberikan fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan fasilitas pembiayaan darurat (FPD) sejak kasus bailout Bank Century.
"BI bisa membeli repo surat berharga yang dimiliki LPS untuk biaya penanganan permasalahan solvabilitas bank sistemik dan bank selain bank sistemik," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam video conference, Rabu (1/4).
ADVERTISEMENT
Meski demikian, Sri Mulyani menegaskan hal ini dilakukan secara hati-hati agar tak terjadi moral hazard. Hal ini pun dilakukan jika benar ada permasalahan di bank sistemik maupun nonsistemik.
Sementara itu, Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, langkah tersebut merupakan langkah antisipatif yang akan dilakukan bank sentral jika LPS butuh likuiditas untuk menangani permasalahan perbankan.
"Maka BI diperbolehkan dalam kondisi tak normal, bisa beli surat-surat berharga di LPS, biar LPS bisa melakukan fungsinya. Ini semoga tidak terjadi, tapi kalau harus terjadi, Perppu ini sudah memungkinkan," kata Perry.
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo saat menyampaikan keterangan pers melalui live streaming. Foto: Dok. Bank Indonesia
Mengenai bank sistemik, lanjut Perry, pihaknya juga akan terus berkoordinasi untuk melakukan berbagai langkah pencegahan agar tak terjadi masalah. Dia pun berharap situasi tersebut tak terjadi.
ADVERTISEMENT
"Bank sistemik, ini juga langkah antisipatif. Kami akan diskusikan langkah pencegahannya. Semoga ini tidak terjadi, kalau, tapi kalau harus terjadi, Perppu ini sudah memungkinkan," jelasnya.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Halim Alamsyah, memastikan pihaknya sudah diperbolehkan secara hukum untuk menerbitkan surat utang atau bond. Ini tertuang dalam UU LPS.
"Kami juga bisa dapatkan dana dari pihak lain, ini sudah diatur dalam UU LPS maupun UU PPKSK. Namun pihak lainnya itu yang ingin kami perjelas, LPS bisa terbitkan surat utang sendiri atas nama LPS dan dijual ke investor yang mau, tentunya dengan mekanisme pasar," kata Halim.
Bisa juga, LPS mendapatkan pendanaan dari pemerintah secara tidak langsung. Yakni SBN yang diterbitkan oleh pemerintah akan dijual ke BI, dan BI akan menyerahkannya ke LPS.
ADVERTISEMENT
"Ini menjaga agar dana yang dimiliki LPS cukup untuk melakukan tugas LPS," tambahnya.
Untuk membahas potensi jerat hukum dari kebijakan penanganan krisis dan upaya pencegahannya, kumparan menggelar Webinar Hukum dan Bisnis yang menghadirkan pembicara ahli dan kompeten di bidangnya.