Sri Mulyani Beri Potongan Pajak hingga 300 Persen ke Industri Farmasi

19 Oktober 2020 15:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. Foto: HO-Kementerian Keuangan/Antara
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. Foto: HO-Kementerian Keuangan/Antara
ADVERTISEMENT
Pemerintah memberikan insentif berupa pemotongan pajak atau super tax deduction untuk kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) di industri farmasi. Tak tanggung-tanggung, potongan pajak yang diberikan berupa pengurangan penghasilan bruto hingga 300 persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan.
ADVERTISEMENT
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 153 Tahun 2020 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Tertentu di Indonesia. Beleid ini mulai berlaku sejak 9 Oktober 2020.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pihaknya berharap insentif tersebut dapat dimanfaatkan oleh industri farmasi. Utamanya bagi perusahaan yang kini tengah mengembangkan vaksin COVID-19.
“Kalau hari ini fokus untuk penemuan vaksin dan seluruh resources perhatian ditujukan kepada kegiatan itu, tentu mereka eligible untuk dapatkan deduction. Kita berharap ini akan meningkatkan kapasitas kemampuan industri farmasi Indonesia,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers online APBN KiTa, Senin (19/10).
Melihat proses produksi vaksin corona di Gedung 43 Bio Farma Bandung, Jawa Barat. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Dia melanjutkan, pengembangan industri farmasi saat ini menjadi sangat penting di seluruh negara. Indonesia juga diharapkan memiliki industri farmasi yang terus berkembang dan semakin kuat.
ADVERTISEMENT
Sehingga ke depannya, industri farmasi di Indonesia bisa menjadi pemain utama di negeri sendiri maupun negara lain.
“Indonesia dengan populasi besar, berpotensi untuk jadi pemain dari bidang farmasi yang diharapkan terus meningkat,” jelasnya.
Dalam PMK 153/2020, beberapa fokus litbang farmasi yang dapat menerima pengurangan penghasilan bruto hingga 300 persen di antaranya yaitu, farmasi dengan tema penelitian dan pengembangan bahan farmasi dan farmasi untuk manusia hingga alat kesehatan dan laboratorium.
Jumlah insentif berupa pengurangan 300 persen tersebar dalam dua poin. Pertama, pengurangan penghasilan bruto sebesar 100 persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk litbang.
Kedua, tambahan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200 persen dari akumulasi biaya yang dikeluarkan untuk litbang dalam jangka waktu tertentu.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, secara keseluruhan, terdapat 11 daftar fokus kegiatan litbang yang bisa mendapatkan insentif pengurangan pajak super. Selain farmasi, ada juga kosmetik dan alat kesehatan, serta pangan dan alat transportasi yang bisa mendapatkan pengurangan pajak hingga 300 persen.
Selain itu, tekstil, kulit, alas kaki dan aneka; elektronika dan telematika; energi; barang modal, komponen dan bahan penolong. Ada juga sektor agroindustri; logam dasar dan bahan galian bukan logam; kimia dasar berbasis migas dan batubara; serta pertahanan dan keamanan.