news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Sri Mulyani Beri Tambahan Anggaran Rp 25 T ke Terawan untuk Tangani Corona

3 Juli 2020 14:26 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengikuti rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Foto: Puspa Perwitasari/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengikuti rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Foto: Puspa Perwitasari/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Pemerintah menambah pagu anggaran Kementerian Kesehatan atau Kemenkes sebanyak Rp 25 triliun di tahun ini. Hal ini karena kasus positif COVID-19 yang terus meningkat.
ADVERTISEMENT
Tambahan anggaran tersebut akan dimanfaatkan Kemenkes untuk membiayai pasien COVID-19. Tambahan ini akan menggunakan pagu anggaran kesehatan dalam biaya penanganan COVID-19 yang totalnya Rp 695,2 triliun.
Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan, dari total biaya penanganan virus corona, terdapat anggaran kesehatan mencapai Rp 87,5 triliun. Dari sinilah penambahan untuk belanja Kemenkes.
"Anggaran Kemenkes akan tambah Rp 25 triliun. Dananya dari pagu PEN bidang kesehatan yang Rp 87,5 triliun," kata Askolani saat dikonfirmasi kumparan, Jumat (3/7).
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani. Foto: Nicha Muslimawati/kumparan
Meski demikian, dengan penambahan anggaran tersebut tak serta-merta menjadikan belanja anggaran Kemenkes meningkat. Askolani menjelaskan, anggaran belanja kementerian yang dipimpin dr Terawan Agus, tetap akan sesuai Perpres 72/2020 yakni Rp 78,5 triliun.
"Rp 25 triliun tersebut menggunakan pagu yang sudah disiapkan, bukan on top. Tentunya pagu Rp 78,5 triliun tersebut yang akan digunakan untuk penanganan di bidang kesehatan," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Anggaran pemulihan ekonomi nasional saat ini sebesar Rp 87,5 triliun, naik dari sebelumnya Rp 75 triliun. Realisasi anggaran kesehatan hingga 24 Juni 2020 baru 4,68 persen atau sekitar Rp 4,09 triliun
Adapun anggaran di bidang kesehatan itu digunakan untuk belanja penanganan COVID-19 sebesar Rp 66,8 triliun, insentif tenaga medis Rp 5,9 triliun, santunan kematian Rp 300 miliar, bantuan iuran JKN Rp 3 triliun.
Ada juga untuk Gugus Tugas COVID-19 Rp 3,5 triliun dan insentif perpajakan di bidang kesehatan sebesar Rp 9,05 triliun.