news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Sri Mulyani: Dunia Kompak Terapkan Pajak Internasional, Kecuali yang Perang

10 Maret 2022 16:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan keterangan pers usai menutup pertemuan pertama tingkat Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral atau Finance Ministers and Central Bank Governors Meeting (FMCBG) di JCC, Jumat (18/02/2022). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan keterangan pers usai menutup pertemuan pertama tingkat Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral atau Finance Ministers and Central Bank Governors Meeting (FMCBG) di JCC, Jumat (18/02/2022). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani melaporkan bahwa negara anggota G20 sepakat untuk mulai menerapkan pajak internasional. Adapun kesepakatan pajak internasional tersebut diterapkan untuk menciptakan keadilan atau level of playing field antarnegara.
ADVERTISEMENT
“Seluruh dunia ini sedang kompak dari sisi pajak (internasional), kecuali yang sedang perang,” ujar Menkeu dalam Sosialisasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di Semarang, Kamis (10/3).
Saat ini, masing-masing negara memiliki mekanisme untuk membantu menagih pajak. Apabila ada sebagian masyarakat Indonesia tinggal di luar negeri, pemerintah dapat meminta negara tersebut untuk menagih pajak.
Sebaliknya, jika ada warga asing di Indonesia yang memiliki wajib pajak dari negara asalnya, pemerintah dapat menagih pajak ke warga asing tersebut.
“Sekarang di dunia ada yang disebut minimum tax level 15 persen. Kalau ada yang pindah ke negara tax haven, tetap wajib bayar pajak 15 persen,” kata Sri.
Selain minimum tax level, ada juga agreement mengenai pajak digital. Pajak ini dianggap Sri Mulyani paling rumit, karena operasionalnya berada di seluruh dunia.
ADVERTISEMENT
Facebook dan Google misalnya, perusahaan tersebut tidak bisa ditagih Pajak Penghasilan (PPh) di Indonesia dengan aturan konvensional karena kedua perusahaan teknologi ini berasal dari Amerika Serikat. Meskipun, Facebook dan Google juga menghasilkan pendapatan yang besar dari Indonesia.
“Melalui pajak internasional, pemerintah tahu kamu punya pendapatan besar di sini, maka kita bisa memajaki di sini. Kehadiran fisik tidak lagi menjadi syarat untuk memajaki,” tegasnya.
***
Kuis kumparanBISNIS hadir lagi untuk bagi-bagi saldo digital senilai total Rp 1,5 juta. Kali ini ada kuis tebak wajah, caranya gampang! Ikuti petunjuknya di LINK INI. Penyelenggaraan kuis ini waktunya terbatas, ayo segera bergabung!