Sri Mulyani: Eselon I, II dan Pejabat Setingkat Tak Dapat Gaji ke-13

21 Juli 2020 14:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan paparan saat konferensi pers terkait dampak virus corona di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan paparan saat konferensi pers terkait dampak virus corona di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan Gaji PNS ke-13 cair pada Agustus 2020. Pemerintah saat ini sedang memproses aturan pencairan gaji yang ditunggu-tunggu PNS, TNI, dan Polri ini.
ADVERTISEMENT
Menurut Sri Mulyani, ada dua peraturan yang perlu direvisi. Pertama, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga PP Nomor 19 Tahun 2006 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada PNS, TNI, dan Polri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiunan atau Tunjangan.
Kedua yakni Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas PP Nomor 24 Tahun 2017, tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pemimpin dan Pegawai Non-PNS Pada Lembaga Non Struktural.
"Pelaksanaan kebijakan gaji ke-13 2020 akan dilakukan dengan melakukan pengubahan pada dua PP tersebut diakibatkan karena yang menerima untuk gaji ke-13 adalah mereka di bawah level pejabat negara eselon I dan II dan setingkat," tuturnya melalui konferensi pers virtual, Selasa (21/7).
Ilustrasi PNS. Foto: Dok. Istimewa
Untuk merevisi kedua aturan tersebut, Mantan Direktur Bank Dunia ini menyatakan akan berkoordinasi dengan Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo. Dia memastikan revisi aturan akan rampung sebelum Agustus 2020.
ADVERTISEMENT
"perubahan PP selama satu-dua minggu," ujarnya.
Pada tahun ini, anggaran untuk gaji PNS ke-13 secara total Rp 28,5 triliun dan telah ditetapkan dalam APBN 2020. Rinciannya, gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji Rp 6,73 triliun, lalu pensiunan Rp 7,86 triliun.
"Untuk pembayaran ASN daerah melalui APBD sebesar Rp 13,89 triliun sehingga total (anggaran) Rp 28,5 triliun," katanya.
***
Saksikan video menarik di bawah ini.