Sri Mulyani Gelontorkan Hampir Rp 8 T untuk Diskon PPnBM Mobil dan PPN Properti

1 Maret 2021 16:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pekerja menyelesaikan pembangunan perumahan bersubsidi di Bogor. Foto: Yulius Satria Wijaya/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Pekerja menyelesaikan pembangunan perumahan bersubsidi di Bogor. Foto: Yulius Satria Wijaya/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani menebar insentif pajak di tahun ini. Setelah diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) pada mobil baru, kini bendahara negara juga memberikan diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di sektor properti.
ADVERTISEMENT
Sri Mulyani mengatakan, insentif pajak tersebut menggunakan skema ditanggung pemerintah (DTP). Sehingga, pemerintah yang akan menanggung pajak tersebut.
Untuk PPnBM DTP, Sri Mulyani menggelontorkan anggaran Rp 2,99 triliun. Sementara untuk PPN DTP sebesar Rp 5 triliun. Sehingga total dana pemerintah untuk kedua insentif tersebut mencapai Rp 7,99 triliun.
"Keduanya masuk ke insentif usaha yang ada di pos Pemulihan Ekonomi Nasional atau PEN mencapai Rp 58,46 triliun," ujar Sri Mulyani saat konferensi pers virtual, Senin (1/3).
Meski demikian, angka tersebut merupakan pagu yang dianggarkan pemerintah dalam program PEN 2021. Realisasinya akan tergantung dari seberapa banyak masyarakat yang akan memanfaatkan kedua insentif tersebut.
Ilustrasi properti Foto: Ari Bowo Sucipto/Antara
Sri Mulyani berharap, dengan adanya insentif PPN untuk sektor properti tersebut dapat mendorong pemulihan ekonomi di tahun ini. Terutama mendorong pemulihan dari sisi permintaan atau demand.
ADVERTISEMENT
"Konsumsi yang perlu didorong ini termasuk mengoptimalkan daya beli masyarakat kelas menengah, dorongan itu perlu karena perubahan saldo per simpanan menunjukkan kelompok yang memiliki dana besar meningkat dan dana kecil menurun," kata Sri Mulyani.
"Itu berarti mereka punya saldo, tapi tidak melakukan aktivitas ekonomi. Kita melakukan agar komponen konsumsi mulai bergerak," tambahnya.