Sri Mulyani Habiskan Rp 71,3 Triliun Buat Pemilu

25 Maret 2024 16:48 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menkeu Sri Mulyani memberikan suara Pemilu 2024 di TPS 073 Bintaro, Rabu (14/2/2024). Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menkeu Sri Mulyani memberikan suara Pemilu 2024 di TPS 073 Bintaro, Rabu (14/2/2024). Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani menggelontorkan Rp 71,3 triliun anggaran dari APBN untuk menyelenggarakan Pemilu 2024. Anggaran tersebut merupakan akumulasi dari tahun 2022-2024.
ADVERTISEMENT
Secara rinci, di tahun 2022 realisasi anggaran Pemilu mencapai Rp 3,1 triliun, 2023 sebesar Rp 29,9 triliun. Kemudian alokasi anggaran 2024 sebesar Rp 38,3 triliun.
"Alokasi untuk seluruh penyelenggaraan Pemilu dari mulai persiapan tahun 2022 sampai 2024 adalah Rp 71,3 triliun, total penyelenggaraan pemilu ya. Untuk tahun ini yang Rp 38,3 triliun sudah direalisasikan Rp 23,1 triliun, ini artinya 60,3 persen," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa, Senin (25/3).
Sri Mulyani menjelaskan belanja Pemilu tercatat melonjak pada Januari-Februari 2024. Pasalnya, Pemilu jatuh pada 14 Februari 2024.
"Jadi memang belanjanya memuncak pada Januari-Februari sampai pemilihan suara. Oleh karena itu memang front loading terjadi 60,3 persen dari pagu Rp 38,3 triliun," ungkapnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) berbincang dengan sejumlah pejabat Kementerian Keuangan usai konferensi pers APBN KiTa edisi Maret 2024 di Jakarta, Senin (25/3/2024). Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Lebih lanjut, realisasi belanja pemilu di 2024 terbagi dalam dua pos. Pertama, realisasi melalui KPU dan Bawaslu sebesar Rp 21,2 triliun untuk pembentukan Badan Adhoc, pengawasan penyelenggaraan pemilu oleh lembaga Adhoc, pengadaan laporan dan dokumentasi logistik.
ADVERTISEMENT
Kemudian untuk pengawasan masa kampanye dan masa tenang pemilu, pemutakhiran data pemilih hingga perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pengawasan penyelenggaraan Pemilu.
Pos kedua adalah realisasi melalui 14 Kementerian dan Lembaga (K/L) sebesar Rp 1,9 triliun untuk pengamanan Pemilu, pengawasan dana, penanganan pelanggaran kode etik, diseminasi informasi, sosialisasi, dan peliputan terkait pemilu. Serta pembentukan pos Pemilu, perumusan kebijakan pengelolaan konten, pengawasan pemungutan dan perhitungan suara.