news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Sri Mulyani Kaji Lebih Lanjut Penarikan Cukai Produk Plastik

19 Februari 2020 19:52 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Keuangan Sri Mulyani memaparkan realisasi APBN 2020 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (19/2). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani memaparkan realisasi APBN 2020 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (19/2). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani tengah mengkaji lebih lanjut mengenai penarikan cukai pada semua produk plastik. Hal itu terkait kelanjutan rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI mengenai cukai plastik.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Sri Mulyani mengusulkan pengenaan cukai hanya menyasar kantong plastik atau kresek senilai Rp 30 ribu per kg atau mencapai Rp 500 per lembar di konsumen. Namun, para anggota DPR memberi masukan agar cukai dikenakan kepada semua jenis plastik. Termasuk, plastik botol minuman hingga styrofoam.
Anggota Komisi XI DPR dari fraksi PDIP Dolfie mengatakan, semestinya pengenaan cukai menyasar produk plastik lain, jika memang pertimbangannya membahayakan lingkungan. Cukai juga, kata dia, bisa diterapkan kepada produk plastik yang volumenya lebih besar dan yang lebih lama didaur ulang.
"Mengapa bukan objek plastik yang lebih lama didaur ulang atau volumenya lebih besar seperti botol plastik. Apakah pemerintah takut kepada perusahaan-perusahaan besar air minum kemasan. Mengapa tidak semua jenis produk plastik?" ujar Dolfie di Ruang Komisi XI DPR RI Jakarta, Rabu (19/2).
Raker Komisi XI DPR RI Membahas Ekstensifikasi Barang Kena Cukai Berupa Kantong Plastik di Komisi XI DPR RI, Jakarta, Rabu (19/2). Foto: Nurul Nur Azizah/kumparan
Senada, Anggota Komisi XI DPR RI lainnya, Didi Irawadi dari fraksi Demokrat juga meminta agar pemerintah tak tebang pilih menerapkan cukai plastik, misalnya saja akibat khawatir terhadap perusahaan produksi minuman plastik.
ADVERTISEMENT
"Saya sepakat, tidak perlu khawatir dengan perusahaan yang produksi minuman, karena kita ingin selamatkan lingkungan. Apalagi contohnya banyak negara di dunia yang lebih dulu dari kita," kata Didi.
Suara mayoritas pun merujuk pada penerapan cukai plastik secara keseluruhan, Ketua Komisi XI Ditto Ganinduto pun lantas menyetujui rencana pemerintah untuk melakukan penambahan jenis barang kena cukai berupa produk plastik.
"Dengan demikian telah kita bahas ada 3 kesimpulan, kita setujui semua," ujar Ditto.
Ketiga kesimpulan tersebut, secara garis besar meliputi persetujuan atas penambahan jenis Barang Kena Cukai (BKC) berupa produk plastik, menyusun road map perluasan barang kena cukai lainnya dan meminta Menteri Keuangan untuk memberikan jawaban tertulis maksimal 7 hari atas pertanyaan dan tanggapan pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI pada rapat kerja tertanggal 19 Februari 2020 ini.
Raker Komisi XI DPR RI Membahas Ekstensifikasi Barang Kena Cukai Berupa Kantong Plastik di Komisi XI DPR RI, Jakarta, Rabu (19/2). Foto: Nurul Nur Azizah/kumparan
Atas kesepakatan itu, Sri Mulyani berencana mengatur ulang kebijakan mengenai penerapan cukai ini. Sebab menurutnya, hal penting yang menjadi pertimbangan adalah kondisi nasional saat ini yang masih belum stabil.
ADVERTISEMENT
Sehingga, ia menilai, penerapan cukai terhadap semua produk plastik justru menjadi beban bagi masyarakat Indonesia.
"Kita akan melakukan lagi redesigning policy ini. Tadi masukan-masukan yang disampaikan kami perhatikan, sehingga pertama, kita enggak mau dalam kondisi ekonomi yang sekarang ini melemah, kebijakan ini akan menimbulkan beban," ujar Sri Mulyani.
Ia menekankan, pihaknya akan mengkaji kembali kebijakan cukai plastik ini secara teliti dan hati-hati. Tak hanya mengedepankan aspek kesehatan dan lingkungan, namun jalan tengah atas kondisi perekonomian masyarakat kini.
"Karena itu harus dilihat waktunya, sisi berapa tarifnya dan produk apa saja yang terkena (cukai), nanti kita akan kaji secara hati-hati dan akan dibahas lagi," pungkasnya.