Sri Mulyani Kaji Usulan Menteri ESDM Soal Revisi Formula Harga Solar

28 November 2019 14:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberi penjelasan kepada para siswa saat mengajar di SD Negeri 1 Kenari, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberi penjelasan kepada para siswa saat mengajar di SD Negeri 1 Kenari, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengusulkan revisi formula harga dasar Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis tertentu atau Solar. Usulan itu dikirimkan ke Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam surat bernomor 408/10/MEM.M/2019.
ADVERTISEMENT
Sri Mulyani pun mengaku sudah menerima surat itu. Saat ini pihaknya tengah meneliti usulan formula baru dari Kementerian ESDM.‎ Kemungkinan tak lama lagi, keputusan permintaan itu akan diketok.
"Sudah. Sedang diteliti. Rasanya sudah hampir ditetapkan," bebernya saat ditemui di Hotel Ritz Carlton Mega Kuningan, Jakarta, Kamis (28/11).
‎Dalam surat tersebut, tertulis bahwa formula harga Solar diusulkan berubah dari sebelumnya 95 persen Harga Indeks Pasar (HIP) minyak Solar + Rp 802 per liter menjadi 100 persen Harga Indeks Pasar (HIP) minyak Solar + Rp 802 per liter.
"Nanti saya lihat (apakah usulan itu akan disetujui atau tidak)," tegas Sri Mulyani.
Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 1980 K/10/MEM/2018 tentang HIP BBM, HIP minyak Solar didasarkan pada 100 persen harga publikasi Mean of Platts Singapore (MOPS) jenis gas Oil 0,25 persen sulfur.
Petugas mengisi BBM jenis Solar di SPBU. Foto: Puti Cinintya Arie Safitri/ kumparan
Plt Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, Djoko Siswanto mengatakan, meski pihaknya mengajukan usulan perubahan formula harga Solar, dia menjamin harga jual produk BBM subsidi ini tak akan naik. Subsidi yang diberikan juga tak mengalami penambahan.
ADVERTISEMENT
"Tetap, enggak berubah. Subsidi Solar tetap, harga juga tetap," kata dia kepada kumparan, Jumat (22/11).
Adapun alasan perubahan formula itu, kata Djoko, agar selisih harga Solar murni dan Solar yang dicampur dengan FAME (turunan minyak kelapa sawit) dalam program biodiesel lebih dekat. Dengan begitu, konsumsi biodiesel cepat berkembang.
"Agar selisih harga Solar murni dan biodiesel dekat, biar biodiesel cepat tumbuh berkembang," terangnya.
Sejak September 2018, pemerintah telah merilis aturan tentang perluasan penggunaan biodiesel 20 persen (B20) ke non-PSO. Tahun depan, mandatori biodiesel bakal ditingkatkan bakal menjadi B30 (biodiesel 30 persen).