Sri Mulyani Kenakan Bea Masuk untuk Karpet Impor, Segini Tarifnya

11 Februari 2021 9:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Keuangan Sri MulyaniHadiri KTT G20 Tahun 2020 secara Virtual. Foto: Lukas - Biro Pers Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan Sri MulyaniHadiri KTT G20 Tahun 2020 secara Virtual. Foto: Lukas - Biro Pers Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani akan mengenakan bea masuk untuk impor produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya. Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) ini dikenakan mulai 17 Februari 2021.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2021. Aturan ini diteken Sri Mulyani pada 2 Februari 2021.
“Bahwa sesuai dengan laporan akhir hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia, terbukti adanya ancaman kerugian serius yang dialami industri dalam negeri disebabkan oleh lonjakan jumlah impor produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya,” seperti dikutip dari beleid tersebut, Kamis (11/2).
Bea masuk atas impor karpet dan tekstil penutup lantai lainnya akan dikenakan selama tiga tahun. Tarifnya pun berbeda tiap tahunnya.
Pada periode tahun pertama, dikenakan tarif senilai Rp 85.679 per meter persegi. Tarif ini berlaku selama satu tahun terhitung sejak 17 Februari 2021.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. Foto: HO-Kementerian Keuangan/Antara
Pada periode pengenaan tahun kedua, dikenakan tarif senilai Rp 81.763 per meter persegi. Ini berlaku setelah tanggal berakhirnya tahun pertama.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, periode pengenaan tahun ketiga dikenakan tarif senilai Rp 78.027 per meter persegi, yang berlaku setelah berakhirnya tahun kedua.
Pengenaan bea masuk tersebut dilakukan untuk karpet dan tekstil penutup lantai impor dari seluruh negara. Namun, Sri Mulyani mengecualikan pengenaan bea masuk itu yang diproduksi dari 123 negara.
Adapun 123 negara yang dikecualikan tersebut di antaranya adalah Afghanistan, Albania, Brasil, Brunei Darussalam, Hong Kong, India, Israel, Malaysia, Saudi Arabia, Thailand, hingga Vietnam.
Ilustrasi karpet Foto: Pixabay
Untuk negara yang memiliki kerja sama perdagangan dengan Indonesia dan memenuhi skema perjanjian yang berlaku, maka bea masuk ini akan menjadi tambahan atas bea masuk preferensi.
Namun, jika skema perjanjian perdagangan barang internasional tidak dipenuhi atau sedang dilakukan permintaan retroactive check, maka pengenaan bea masuk merupakan tambahan bea masuk umum.
ADVERTISEMENT
Importir yang berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan bea masuk atau negara yang memiliki kerja sama perdagangan dengan Indonesia, wajib menyerahkan dokumen Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin).
Aturan ini resmi diundangkan pada 3 Februari 2021 dan mulai berlaku 14 hari setelahnya atau pada 17 Februari 2021.