Sri Mulyani: Kontribusi Sukuk dan Reksa Dana Syariah Masih Rendah

15 Juli 2021 10:52 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Keuangan Sri Mulyani bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/3/2021). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/3/2021). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut kontribusi instrumen investasi syariah masih tergolong rendah dalam pasar keuangan domestik. Ini terjadi pada surat utang syariah atau sukuk korporasi dan reksa dana syariah.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sukuk korporasi hanya berkontribusi sekitar 7,44 persen terhadap total kapitalisasi Indeks Harga Saham Indonesia (IHSG), atau sebesar Rp 32,54 triliun hingga Juni 2021. Sementara untuk reksa dana syariah hingga periode sama hanya berkontribusi Rp 39,75 triliun atau sekitar 7,28 persen.
“Kalau dilihat dari (market share) sukuk korporasi dan reksa dana syariah masih tergolong rendah,” katanya dalam pembukaan konferensi virtual The Future of Islamic Capital Market: Opportunities, Challenges, and Way Forward, Kamis (15/7).
Mantan Direktur Bank Dunia ini berharap perkembangan market share instrumen investasi syariah terus ditingkatkan. Menurut Sri Mulyani, pemerintah akan terus berupaya meningkatkan pasar keuangan syariah dengan Bank Indonesia melalui regulasi instrumen investasi.
ADVERTISEMENT
“Agar pasar modal syariah dapat tumbuh stabil dan berkelanjutan dan tentu ini bisa mengembalikan ruang invest lebih luas kepada masyarakat,” imbuhnya.
Sri Mulyani juga menekankan pentingnya instrumen surat berharga syariah dalam menarik investor karena nilainya yang cenderung stabil. Kendati demikian, sejak pertama kali diterbitkan pada tahun 2008, penerbitan sukuk negara telah mengalami perkembangan yang sangat baik.
Pada tahun 2008, pemerintah hanya menerbitkan surat berharga syariah dengan total volume sebesar Rp 4,7 triliun. Sementara pada tahun 2020 telah tumbuh menjadi Rp 360 triliun.