Sri Mulyani Kucurkan Bantuan Uang Kuliah Tunggal Rp 2,4 Juta per Mahasiswa

4 Agustus 2021 18:36 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
COM-Ilustrasi kelulusan mahasiswa Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
COM-Ilustrasi kelulusan mahasiswa Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan pemerintah akan menggelontorkan bantuan untuk uang kuliah tunggal atau UKT bagi mahasiswa. Ada 310.508 mahasiswa yang akan mendapatkan bantuan dana senilai Rp 2,4 juta.
ADVERTISEMENT
"Selain kuota internet, ada bantuan UKT, sasarannya adalah 310.508 mahasiswa dengan UKT dibayarkan Rp 2,4 juta per mahasiswa untuk 1 semester. Sehingga anggaran yang dibutuhkan Rp 745 miliar," jelas Sri Mulyani dalam virtual conference, Rabu (4/8).
Adapun bantuan uang kuliah tersebut diberikan dalam rangka mendukung proses belajar mengajar selama masa pandemi COVID-19. Bantuan bisa digunakan untuk membayar UKT semester 3, 5, atau 7 di tahun ajaran 2021-2022.
Sehingga penerima bantuan tersebut bisa mencakup 74 persen mahasiswa aktif dari total 419.605 mahasiswa yang bukan penerima KIP ataupun program Bidikmisi.
Menkeu Sri Mulyani dan Mendikbud-Dikti Nadiem Makarim. Foto: REUTERS/Willy Kurniawan
Adapun penyaluran dananya langsung ditransfer ke perguruan tinggi masing-masing. Sri Mulyani berharap tidak ada mahasiswa yang terpaksa drop out lantaran ekonomi keluarga menurun di masa pandemi COVID-19.
ADVERTISEMENT
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, mengatakan mekanisme penerima manfaat ini dilakukan dengan mendaftarkan diri ke perguruan tinggi masing-masing. Proses pendaftaran dimulai pada September 2021.
Setelah mahasiswa mendaftarkan diri, perguruan tinggi kemudian bakal mengajukan nama-nama tersebut kepada Kemendikbud Ristek.
"Batas maksimal Rp 2,4 juta per mahasiswa, jika UKT lebih besar dari itu, maka selisihnya menjadi kebijakan PT sesuai kondisi mahasiswa. Jadi kepada mahasiswa aktif bukan penerima KIP Kuliah dan Bidikmisi," jelas Nadiem Makarim.