Sri Mulyani Loloskan 33 Calon DK OJK, dari Wamenlu hingga Petinggi KPK

21 Februari 2022 7:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Keuangan selaku Ketua Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sri Mulyani Indrawati. Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan selaku Ketua Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sri Mulyani Indrawati. Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sekaligus Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan 33 nama Calon Anggota DK OJK yang lolos seleksi tahap kedua. Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar termasuk dari 33 nama yang lolos.
ADVERTISEMENT
Selain Mahendra Siregar, nama lain yang lolos tahap kedua adalah salah satu anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu Pahala Nainggolan.
Pengumuman tersebut disampaikan Panitia Seleksi (Pansel) Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner OJK dengan Nomor PENG-03/PANSEL-DKOJK/2022 yang diterbitkan oleh Sri Mulyani.
Selanjutnya ada Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Inarno Djajadi juga berhasil lolos. Sedangkan di jajaran kepengurusan OJK sekarang seperti Hoesen dan Tirta Segara juga lolos.
Hoesen menduduki jabatan sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK serta Tirta merupakan Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK.
Menurut Sri Mulyani, 33 nama calon anggota DK OJK yang ditetapkan lulus seleksi tahap II berdasarkan penilaian, masukan dari masyarakat, rekam jejak, dan makalah peserta.
ADVERTISEMENT
“Seleksi tahap III (Asesmen dan Pemeriksaan Kesehatan) dilaksanakan pada tanggal 23 dan 24 Februari 2022,” tulisnya dalam surat pengumuman, Minggu (20/2).
Untuk seleksi tersebut, calon anggota DK OJK wajib melakukan tes PCR secara mandiri dan mengirim hasilnya kepada Pansel melalui email [email protected] maksimal 22 Februari 2022 pukul 17.00 WIB.