Sri Mulyani Longgarkan Penjaminan Kredit untuk Pengusaha Mulai dari Rp 5 Miliar

6 April 2021 10:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Keuangan Sri Mulyani berbicara di depan Presiden dan Wakil Presiden Foto: Instagram @smindrawati
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani berbicara di depan Presiden dan Wakil Presiden Foto: Instagram @smindrawati
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melonggarkan ketentuan penjaminan kredit modal kerja bagi pelaku usaha korporasi. Kredit yang diberikan penjaminan kini mulai dari Rp 5 miliar, dari aturan sebelumnya mulai dari Rp 10 miliar.
ADVERTISEMENT
Pelonggaran atas ketentuan tata kelola penjaminan pemerintah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2021. Aturan ini berlaku sejak 1 April 2021.
Melalui skema penjaminan kredit modal kerja tersebut, Sri Mulyani berharap jika perbankan dapat menyalurkan kredit kepada pelaku usaha korporasi yang membutuhkan. Adapun tingkat risiko kredit telah dijamin oleh pemerintah melalui skema penjaminan ini.
"Untuk meningkatkan pemanfaatan fasilitas penjaminan tersebut, pemerintah telah melakukan perubahan terhadap beberapa ketentuan tata kelola dalam PMK 98/2020," kata Sri Mulyani dalam keterangannya, Selasa (6/4).
Dia melanjutkan, perubahan ketentuan berupa pelonggaran kriteria pelaku usaha korporasi kini lebih akomodatif dan fleksibel. Dengan demikian, aturan ini dapat mencakup lebih banyak pelaku usaha korporasi untuk menerima fasilitas penjaminan.
ADVERTISEMENT
"Selain itu, beberapa perubahan juga dilakukan agar kriteria penjaminan pemerintah lebih menyesuaikan dengan risiko yang dihadapi oleh penjamin, perbankan, dan pelaku usaha korporasi," jelasnya.
Ilustrasi kredit. Foto: Dok. BRI
Menurut Sri Mulyani, pandemi COVID-19 telah meningkatkan risiko usaha yang berdampak pada kesulitan kondisi keuangan pelaku usaha korporasi. Risiko berupa penurunan volume penjualan atau laba, terganggunya perputaran usaha di sektor terdampak, dan lokasi usaha berada dalam wilayah yang berisiko.
"Pelaku usaha korporasi juga terhambat untuk kembali melakukan aktivitas normal, salah satunya disebabkan kesulitan untuk mendapatkan kredit modal kerja," jelas dia.
Ada tiga klasifikasi besaran penjaminan oleh pemerintah. Pertama, untuk pelaku usaha dengan nilai penjaminan Rp 5 miliar hingga Rp 50 miliar akan ditanggung 100 persen oleh pemerintah.
ADVERTISEMENT
Kedua, penjaminan lebih dari Rp 50 miliar sampai dengan Rp 300 miliar juga akan dijamin 100 persen oleh pemerintah.
Ketiga, pemerintah juga memberikan stimulus untuk pelaku usaha dengan penjaminan lebih dari Rp 300 miliar hingga Rp 1 triliun melalui dua skema.
Untuk skema pertama, periode 1 April hingga 31 Juli 2021 sebesar 80 persen diberikan penjaminan oleh pemerintah dan 20 persen sisanya oleh debitur. Skema kedua pada 1 Agustus sampai dengan 17 Desember 2021, pemerintah menanggung 70 persen penjaminan, sedangkan 30 persen dibayar oleh pelaku usaha.
Kriteria
Dalam beleid tersebut juga mengatur enam kriteria pelaku usaha korporasi yang dapat diberikan penjaminan.
Pertama, mempekerjakan tenaga kerja minimal 50 orang kepada sektor tertentu yang ditetapkan dalam surat Menteri.
ADVERTISEMENT
Kedua, terdampak COVID-19, di antaranya volume penjualan maupun laba pelaku usaha mengalami penurunan, sektor industri pelaku usaha terdampak, lokasi usaha pelaku usaha termasuk wilayah yang berisiko, perputaran usaha pelaku usaha terganggu, dan/atau kredit modal kerja sulit diakses oleh pelaku usaha.
Ketiga, berbentuk badan usaha (BUT). Keempat, merupakan debitur existing dan/atau debitur baru dari penerima jaminan.
Kelima, tidak termasuk dalam daftar hitam nasional. Keenam, memiliki performing loan lancar (kolektibilitas 1 atau kolektibilitas 2) posisi per tanggal 29 Februari 2020.