Sri Mulyani Masih Kaji Usulan Mobil Baru Bebas Pajak

21 September 2020 11:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan paparan saat konferensi pers terkait dampak virus corona di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3).  Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan paparan saat konferensi pers terkait dampak virus corona di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani masih mengkaji lebih dalam usulan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang mengenai rencana pembebasan pajak mobil baru atau Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) nol persen.
ADVERTISEMENT
Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, mengatakan bahwa saat ini pihaknya terbuka terhadap masukan dan usulan dari berbagai pihak untuk dukungan di sektor tertentu di tengah pandemi saat ini.
Menurut Yustinus, usulan Menperin tersebut telah diterima secara resmi pada bulan ini. Isi usulan itu secara garis besar adalah pembebasan pajak-pajak sementara terkait kendaraan bermotor untuk melindungi industri dari potensi kerugian yang dalam.
“Mengenai usulan tersebut, tentu kami perlu melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan rekan-rekan di kementerian/lembaga terkait serta stakeholder terkait lainnya, dan juga mengkaji lebih dalam usulan dimaksud secara komprehensif dengan berbagai pertimbangan,” ujar Yustinus kepada kumparan, Senin (21/9).
Secara umum, otoritas fiskal mendukung segala upaya penanggulangan dampak ekonomi akibat pandemi COVID-19. Untuk sektor usaha, program pemulihan ekonomi nasional juga telah digulirkan dari sisi suplai maupun demand.
ADVERTISEMENT
“Program PEN untuk sisi supply dan telah digulirkan untuk menopang daya beli masyarakat, serta membantu keberlangsungan usaha di berbagai sektor utamanya dari sisi keringanan arus kas,” jelasnya.
Hyundai Tucson 2022. Foto: dok. Motor1
Sementara itu, Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie D Sugiarto mengatakan, selain potongan PKB, pihaknya juga mengusulkan pemangkasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Jongkie menilai, hal itu dilakukan karena saat ini yang paling laku adalah mobil-mobil bekas, imbas dari daya beli yang menurun. Dengan adanya pemangkasan pajak kendaraan bermotor, dia berharap masyarakat bisa membeli mobil baru.
“Maka dengan dipotongnya beberapa macam pajak kendaraan bermotor, harga jual mobil baru akan bisa turun. Sehingga masyarakat bisa membeli mobil baru,” kata Jongkie.
ADVERTISEMENT
Dengan harapan permintaan yang meningkat tersebut, produksi mobil juga diharapkan akan kembali meningkat. Maka secara keseluruhan industri otomotif bisa kembali tumbuh.
“Dengan demikian maka produksi mobil dan pabrik-pabrik komponennya dapat bekerja kembali. Dengan demikian maka dapat dihindari PHK di pabrik-pabrik tersebut,” jelasnya.
Berdasarkan data Gaikindo hingga Agustus 2020, penjualan mobil secara ritel dari dealer ke konsumen sekitar 37 ribu unit. Angka ini meningkat dibandingkan bulan sebelumnya yang sebanyak 35.799 unit.
Sementara itu, penjualan wholesales atau distribusi dari agen pemegang merek (APM) ke dealer pada Agustus 2020 tercatat 37.277 unit. Angka tersebut juga naik 47 persen dibandingkan penjualan Juli 2020 yang mencapai 25.283 unit.