Sri Mulyani Mau Naikkan Cukai Rokok hingga 2024, Ini Tanggapan Pengamat

8 Juli 2020 17:04 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pegawai pabrik rokok melakukan produksi manual. Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
zoom-in-whitePerbesar
Pegawai pabrik rokok melakukan produksi manual. Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Keuangan yang dipimpin Sri Mulyani telah menerbitkan PMK Nomor 77 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020 – 2024. Dalam beleid tersebut, terdapat kenaikan tarif cukai rokok. Selain itu, juga mengatur penyederhanaan struktur cukai hasil tembakau sebagai salah satu bagian strategi reformasi fiskal.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal tersebut, Sekjen Transparansi Internasional Indonesia (TII), Danang Widoyoko mengatakan aturan tersebut akan memperbaiki iklim usaha karena memberi kepastian hukum.
“Kebijakan cukai rokok jangka panjang tetap diperlukan untuk membangun iklim usaha yang baik, transparan dan memberikan kepastian hukum. Oleh karena itu, pembuatan kebijakan cukai jangka panjang perlu diformulasikan dan dituangkan pada peraturan yang memiliki kekuatan hukum dan dijalankan dengan konsisten,” ujar Danang pada diskusi daring dengan tema Kebijakan Cukai rokok Di Tengah Optimalisasi Penerimaan Negara, Pengendalian Konsumsi dan RPJMN 2020 – 2024, Rabu (8/7).
Ilustrasi pekerja rokok. Foto: ANTARA/Yusuf Nugroho
Menurut Danang, kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah melalui RPJMN yang kemudian diturunkan dalam PMK Nomor 77 Tahun 2020 mengenai penyederhanaan struktur tarif cukai rokok, mencerminkan sikap dan komitmen Pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus sebagai upaya pencapaian visi Presiden.
ADVERTISEMENT
“Berbagai studi telah menyarankan bahwa penyederhanaan struktur tarif cukai rokok merupakan best practice bagi pengendalian konsumsi rokok. Perpres Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN juga telah menggariskan simplifikasi cukai rokok sebagai upaya pencapaian visi Presiden yakni menciptakan sumber daya manusia unggul,” kata Danang.
Aturan penyederhanaan struktur tarif cukai telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146 Tahun 2017 tentang tarif cukai hasil tembakau. Dicantumkan dalam aturan tersebut, pemerintah akan menyederhanakan dari 12 layer pada tahun 2017 dan menjadi 5 layer pada 2021. Tujuannya, untuk optimalisasi penerimaan cukai hasil tembakau, meningkatkan kepatuhan pengusaha pabrik serta penyederhanaan sistem administrasi di bidang cukai.
Namun demikian, kebijakan penyederhanaan struktur tarif cukai rokok tersebut hanya berjalan 1 tahun di 2018 dan kemudian tidak dijalankan kembali, dengan dikeluarkannya PMK Nomor 156 Tahun 2018 tentang perubahan atas PMK Nomor 146 Tahun 2017 dan saat ini menjadi PMK Nomor 152 Tahun 2019. Struktur tarif cukai dengan 10 layer dipertahankan untuk tahun fiskal 2019 sampai dengan saat ini.
ADVERTISEMENT