Sri Mulyani Minta Sertifikasi Halal Tak Bebani Industri

21 September 2020 16:56 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Keuangan Sri Mulyani. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta penerapan sertifikasi halal tidak membebani industri. Apalagi saat ini pemerintah terus mendorong industri halal agar terus berkembang di Tanah Air.
ADVERTISEMENT
Menurut Sri Mulyani, penerapan teknologi yang diikuti prinsip kehalalan akan mampu membangun industri halal di Indonesia menjadi lebih maju. Hal ini juga perlu didukung peraturan perundang-undangan dan mekanisme yang sesuai dengan industri halal.
"Peraturan perundang-undangan dan mekanisme untuk bisa meningkatkan pengujian produk halal secara efisien dan tidak menjadi beban bagi industri, ini menjadi sesuatu yang penting," kata Sri Mulyani webinar Forum Riset Ekonomi Keuangan Syariah, Senin (21/9).
Pebisnis makanan menunjukkan sertifikat halal di Kawasan Halal Park Senayan, Jakarta, Senin (16/4). Foto: Nurul Nur Azizah/kumparan
Dia melanjutkan, hal tersebut perlu menjadi perhatian dari seluruh pihak agar jaminan kehalalan dapat diberikan kepada semua industri. Namun di sisi lain, upaya ini diharapkan tidak mempengaruhi kerja industri.
"Bagaimana agar jaminan kehalalan dari industri dapat diberikan dan dapat disampaikan tanpa membuat mereka menurun dari sisi daya saingnya, dari sisi konstruksinya, dan dari sisi nilai belinya bahwa sertifikat tersebut memang betul-betul memberikan suatu jaminan halal," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Potensi industri halal saat ini juga cukup besar. Data terakhir tahun lalu, jumlah penduduk muslim di dunia sebanyak 1,8 miliar jiwa atau 24 persen dari total penduduk dunia.
Total pengeluaran untuk industri halal mencapai USD 2,2 triliun. Pengeluaran tersebut mencakup sektor makanan, obat-obatan, gaya hidup, serta mencakup kebutuhan, etika, serta nilai ajaran Islam.
"Teknologi tentu bisa membantu, namun policy dan institusi untuk bisa mendukungnya perlu juga kita kaji, sehingga mampu untuk menjadi pusat industri halal yang efisien, inovatif, produktif, dan memiliki daya kompetisi," tegasnya.
Sebelumnya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menyampaikan setiap produk yang masuk dan beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal.
Hal tersebut mengacu pada UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Dalam beleid itu dijelaskan, sejak 17 Oktober 2019 seluruh produk yang masuk dan beredar wajib mendapatkan sertifikat halal.
ADVERTISEMENT
"Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal," tulis Pasal 4 beleid tersebut.