Sri Mulyani Naikkan Pajak Impor Mobil Mewah hingga 190 Persen

5 September 2018 20:44 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tempat Parkir Mobil Mewah (Foto: dok. motor1)
zoom-in-whitePerbesar
Tempat Parkir Mobil Mewah (Foto: dok. motor1)
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani menaikkan pajak impor mobil mewah hingga mencapai 190 persen. Kenaikan ini dilakukan untuk menekan defisit neraca perdagangan yang menjadi salah satu penyebab melemahnya nilai tukar rupiah yang sudah menyentuh Rp 14.900 per dolar AS.
ADVERTISEMENT
Dia menyebutkan, dalam kondisi ekonomi global saat ini, mobil mewah menjadi barang yang tidak penting bagi Indonesia. Karena itu, pajaknya dinaikkan menjadi 10 persen agar tidak banyak impor mobil mewah ke dalam negeri.
"Barang mewah enggak penting untuk republik ini. Impor kita USD 87,88 miliar. Bea masuk 50 persen, PPN tetap 10 persen, PPh 22 dari 2,5-7,5 persen naik jadi 10 persen. Sedangkan PPnBm 10-125 persen. Hampir 190 persen pajaknya untuk impor mobil mewah," kata Sri Mulyani di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (5/9).
Mobil mewah merupakan salah satu dari golongan dalam 1.147 jenis barang yang dinaikkan tarif PPh impornya. Rinciannya, golongan pertama sebanyak 210 item, tarif PPh 22 naik dari 7,5 persen menjadi 10 persen Temasuk dalam kategori ini adalah barang mewah. Contoh mobil CBU (completely built up) dan motor besar.
ADVERTISEMENT
Golongan kedua ada 218 item komoditas, tarif PPh 22 naik dari 2,5 persen menjadi 10 persen. Seluruh barang konsumsi yang sebagian besar telah dapat diproduksi di dalam negeri.
“Contoh barang elektronik seperti dispenser, AC ruangan dan lampu. Juga ke perluan sehari-hari seperti sabun, sampo, dan kosmetik, serta peralatan masak atau dapur juga termasuk,” lanjut dia.
Golongan ketiga, ada 719 item komoditas, tarif PPh 22 naik dari 2,5 persen menjadi 7,5 persen. Seluruh barang yang digunakan dalam proses konsumsi dan keperluan Iainnya.
Contohnya, bahan bangunan segerti keramik, peralatan elektronik audio-visual seperti kabel, box speaker, pro uk tekstil seperti overcoat, polo shirt, swim wear.
Tahun lalu, kata Sri, nilai impor keseluruhan total 1.147 item komoditas pada 2017 sebesar USD 6,6 miliar. Tapi, tahun ini justru sebesar USD 5,0 miliar (sd Agustus) tanpa penyesuaian tarif. Karena itu, dengan penyesuain tarif PPh 22 ini, diharapkan bisa menyelamatkan rupiah.
ADVERTISEMENT