Sri Mulyani: Pajak Karbon untuk PLTU Batu Bara Diterapkan Tahun Ini

14 Juli 2022 13:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rangkaian G20: Sustainable Financing for Climate Transition di Nusa Dua Bali, Kamis (14/7/2022). Foto: Nicha Muslimawati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rangkaian G20: Sustainable Financing for Climate Transition di Nusa Dua Bali, Kamis (14/7/2022). Foto: Nicha Muslimawati/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan akan tetap menerapkan pajak karbon di tahun ini. Namun penerapannya baru untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara.
ADVERTISEMENT
"Pemerintah Indonesia juga akan menjalankan mekanisme pajak karbon tahun ini dengan menargetkan pembangkit listrik bertenaga batu bara," ucap Sri Mulyani Side Event G20: Sustainable Finance for Climate Transition di Bali International Convention Center, Kamis (14/7).
Adapun saat ini Sri Mulyani mulai melakukan uji coba pajak karbon pada PLTU batu bara dengan mekanisme pajak yang mendasarkan pada batas emisi. Sehingga, sisa emisi yang dihasilkan PLTU yang melebihi cap atau batasan akan dikenakan pajak. Mandat ini pun sudah tertuang dalam Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Sri Mulyani melanjutkan, penerapan pajak karbon sektor lainnya akan dilakukan pada 2025. Namun ia memastikan, penerapannya akan memperhatikan kesiapan masing-masing sektor dan industri, serta kondisi ekonomi.
ADVERTISEMENT
"Dengan risiko yang terus menurun, kami juga mesti memperhatikan situasi ekonomi yang ada," jelasnya.
Di 2025, lanjut Sri Mulyani, penerapan pajak karbon bisa ditargetkan ke sektor Nationally Determined Contribution (NDC) lain, sembari mempertimbangkan kondisi sektor dan juga biaya mengingat adanya pandemi dan kondisi ekonomi global dan ekonomi nasional.
"Implementasi pajak karbon (carbon tax) bertujuan untuk mengubah kebiasaan, mendukung pengurangan emisi karbon, dan mendukung inovasi serta investasi dengan mempertimbangkan prinsip fairness, affordability, gradual and measured implementation," tambahnya.