Sri Mulyani Pangkas Tarif Cukai Rokok Jadi 8 Layer, 239 Pabrik Bakal Terdampak

13 Desember 2021 20:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pegawai pabrik rokok melakukan produksi manual. Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
zoom-in-whitePerbesar
Pegawai pabrik rokok melakukan produksi manual. Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi melakukan penyederhanaan terhadap struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok dari 10 lapisan (layer) menjadi 8 layer pada 2022. Menurutnya, penyederhanaan tersebut dilakukan agar produsen rokok tidak mengurangi produksi demi membayar tarif cukai lebih kecil.
ADVERTISEMENT
“Tujuannya agar kita menghindari terjadinya downtrading atau kelompok produksi menuju tarif yang lebih rendah,” ujar Sri Mulyani dalam Press Statement Kebijakan Cukai Hasil Tembakau 2022, Senin (13/12).
Adapun simplifikasi tarif cukai rokok tersebut dilakukan dengan menggabungkan dua golongan yaitu sigaret kretek mesin (SKM) IIA dan SKM IIB yang tarifnya hanya berbeda Rp 10 per batang. Selain itu, golongan sigaret putih mesin (SPM) IIA dan SPM IIB juga digabung karena tarifnya juga hanya berbeda Rp 10 per batang.
Di sisi lain, Kemenkeu mencatat bahwa pertumbuhan produksi rokok golongan II cukup tinggi yaitu mencapai 18,9 persen per September 2021 yoy. Untuk itulah, Sri Mulyani mengatakan simplifikasi ini perlu dilakukan demi menurunkan jumlah produksi rokok.
ADVERTISEMENT
"(Simplifikasi tarif cukai) juga untuk mengurangi produksi rokok sekitar 200 juta batang yang sejalan dengan RPJMN," ujarnya.
Sri Mulyani mengatakan, setidaknya ada 217 perusahaan SKM II B dan 22 perusahaan SPM IIB yang akan terdampak kebijakan simplifikasi tarif cukai rokok. Sehingga total 239 pabrik rokok akan terdampak kebijakan yang dimulai 1 Januari 2022 tersebut.
Meski demikian, Sri Mulyani memastikan bahwa simplifikasi tarif cukai rokok tidak akan berdampak negatif terhadap perusahaan. Sebaliknya, dampak simplifikasi tarif terhadap penerimaan cukai hasil tembakau diperkirakan justru membaik.
Seperti diketahui simplifikasi tarif cukai rokok merupakan bagian dari rencana strategis Kemenkeu pada 2020-2024. Awalnya, struktur tarif rokok mencapai 19 layer. Kemudian berkurang menjadi 10 layer pada 2019 dan akan menjadi 8 layer pada 2022 mendatang.
ADVERTISEMENT