Sri Mulyani Perpanjang Insentif Pajak hingga Akhir 2021, Berikut Rinciannya

15 Januari 2021 15:01 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. Foto: HO-Kementerian Keuangan/Antara
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. Foto: HO-Kementerian Keuangan/Antara
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani memperpanjang sejumlah insentif pajak hingga akhir tahun ini. Hal tersebut dilakukan dalam rangka penanganan COVID-19.
ADVERTISEMENT
“Terdapat perubahan ketentuan jenis barang kena pajak yang memperoleh fasilitas pajak dan pihak yang memberikan rekomendasi pemberian insentif pajak kepada industri farmasi produksi vaksin atau obat,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama dalam keterangannya, Jumat (15/1).
Hestu mengatakan, saat ini bukan hanya vaksin corona dan bahan bakunya yang memperoleh fasilitas pajak, namun juga peralatan pendukung vaksinasi. Kemudian untuk industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat dapat turut memanfaatkan insentif pajak setelah mendapat surat rekomendasi dari Kementerian Kesehatan.
Fasilitas pajak yang diperpanjang sampai Desember 2021 berdasarkan PMK-143/PMK.03/2020 diberikan untuk pengadaan barang dan jasa penanganan COVID-19.
Secara rinci, insentif pajak itu adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah yang dapat dinikmati oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain atas impor atau perolehan barang kena pajak, perolehan jasa kena pajak, serta pemanfaatan jasa kena pajak dari luar negeri.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat atas perolehan bahan baku vaksin dan/atau obat penanganan COVID-19 serta Wajib Pajak yang memperoleh vaksin atau obat penanganan COVID-19 dari industri farmasi tersebut.
Bupati Sleman Sri Purnomo disuntik vaksin corona Sinovac, Kamis (14/1). Foto: Humas Pemkab Sleman
Fasilitas pembebasan pemungutan atau pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) juga diperpanjang hingga 31 Desember 2021 yaitu untuk PPh Pasal 22 dan Pasal 22 Impor atas impor dan pembelian barang penanganan COVID-19 yang dilakukan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit, serta pihak lain yang ditunjuk.
PPh Pasal 22 atas pembelian bahan baku memproduksi vaksin atau obat penanganan COVID-19 oleh industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat juga dibebaskan.
Begitu juga dengan PPh Pasal 22 atas penjualan barang penanganan COVID-19 oleh pihak yang bertransaksi dengan badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain yang ditunjuk.
ADVERTISEMENT
PPh Pasal 22 atas penjualan vaksin dan/atau obat penanganan COVID-19 oleh industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat kepada instansi pemerintah dan/atau badan usaha tertentu.
PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima wajib pajak orang pribadi dalam negeri sebagai imbalan yang diberikan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain yang ditunjuk atas jasa penanganan COVID-19.
PPh Pasal 23 atas penghasilan yang diterima wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebagai imbalan yang diberikan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain atas jasa teknik, manajemen, atau jasa lain penanganan COVID-19.
Sementara untuk insentif pajak yang diperpanjang hingga 30 Juni 2021 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 adalah PPh masyarakat yang membantu pemerintah memerangi wabah COVID-19 melalui produksi, sumbangan, penugasan, serta penyediaan harta.
ADVERTISEMENT
Secara rinci, fasilitas pajak tersebut meliputi tambahan pengurangan penghasilan neto wajib pajak dalam negeri yang memproduksi alat kesehatan atau perbekalan kesehatan rumah tangga dan sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.
Selain itu juga pengenaan tarif PPh nol persen dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima tenaga kerja di bidang kesehatan, serta pengenaan tarif PPh nol persen dan bersifat final atas penghasilan berupa kompensasi atau penggantian atas penggunaan harta.