Sri Mulyani Raup Rp 8,2 T dari Pajak Digital hingga Akhir Agustus 2022

9 September 2022 11:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Keuangan Sri Mulyani menghadiri forum Side Event B20. Foto: Dok. B20
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani menghadiri forum Side Event B20. Foto: Dok. B20
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumpulkan Rp 8,2 triliun dari penerimaan Pajak Pertambahan Nilai atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau dikenal dengan sebutan pajak digital hingga akhir Agustus 2022.
ADVERTISEMENT
"Jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,9 triliun setoran tahun 2021, dan Rp 3,5 triliun setoran tahun 2022," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor dalam keterangannya, Jumat (9/9).
Pemerintah juga telah menunjuk 127 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN, dengan 106 di antaranya telah melakukan pemungutan. Jumlah tersebut bertambah 8 pelaku usaha jika dibandingkan dengan yang diberitakan sebelumnya pada dua bulan lalu.
Delapan pelaku usaha tersebut berasal dari dua penunjukan di Juli 2022 dan enam penunjukan di Agustus 2022. Adapun penunjukan di Juli 2022 adalah Evernote, GMBH dan Asana, Inc.
Sementara penunjukan di Agustus 2022 yaitu Patreon, Inc; Change.Org; PT. Ocommerce Capital Indonesia; ESET, Spol, s r.o; CGTrader UAB; dan Waves, Inc.
ADVERTISEMENT
Selain itu, pada bulan lalu pemerintah juga melakukan pembetulan terhadap Meta Platforms Technologies Ireland Limited, Proxima Beta Pte Ltd, Tencent Mobility Limited, Tencent Mobile International Limited, Image Future Investment (HK) Limited, High Morale Developments Limited, Aceville Pte Ltd, dan Chegg, Inc.
“Pembetulan pemungut PPN PMSE dilakukan dalam hal terdapat elemen data dalam surat keputusan penunjukan yang berbeda atau berubah dari keadaan sebenarnya atau ada kekeliruan dalam penerbitan surat keputusan tersebut,” jelas Neilmaldrin.
Sesuai dengan PMK-60/PMK.03/2022, pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk luar negeri yang dijualnya di Indonesia.
Lebih lanjut, Neilmaldrin mengingatkan pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE wajib membuat bukti pungut PPN atas pajak yang telah dipungut. Bukti pungut tersebut dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.
ADVERTISEMENT
"Ke depan, Ditjen Pajak masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia dan telah memenuhi kriteria yaitu, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan; dan/atau jumlah traffic di Indonesia melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan, untuk memungut PPN PMSE atas kegiatannya tersebut," pungkasnya.