Sri Mulyani Sebut Jokowi Bakal Turunkan Pajak Badan

15 Juli 2019 14:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Keuangan Sri Mulyani melantik Pejabat Eselon II dan III Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Badan Kebijakan Fiska di Kantor Pusat DJP, Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani melantik Pejabat Eselon II dan III Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Badan Kebijakan Fiska di Kantor Pusat DJP, Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut Presiden Joko Widodo akan memenuhi janjinya untuk turunkan tarif pajak bagi kalangan pengusaha, yakni PPh Badan.
ADVERTISEMENT
“Untuk lima tahun ke depan sesuai arahan Presiden, tentu beberapa yang memang sifatnya headline itu bagaimana mengubah peraturan perpajakan yang sesuai dengan aspirasi dunia usaha. Kita sedang buat Rancangan Undang-undang (RUU) penurunan tarif dan akan dikonsultasikam ke dunia usaha,” katanya saat ditemui di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta Selatan, Senin (15/7).
Sri Mulyani mengatakan saat ini, rancangan undang-undang (RUU) untuk menunaikan janji Jokowi sedang dalam pembahasan. Pihaknya bakal berkonsultasi dengan masyarakat termasuk dunia usaha.
"Kita harapkan akan bisa disampaikan oleh bapak presiden pada bulan-bulan depan," katanya.
Suasana Upacara Peringatan Hari Pajak 2019 di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (15/7). Foto: Elsa Olivia Karina L Toruan/kumparan
Selain itu, fokus pemerintahan di lima tahun ke depan, sebutnya adalah kebijakan perpajakan untuk ekonomi digital. Pihaknya akan melihat dari sisi pajak pertambahan nilai (PPN), dan juga dari sisi tata kelola perpajakan secara lebih kredibel dan dipercaya.
ADVERTISEMENT
"Jadi inilah yang sedang kita siapkan. Kita tentu terus mendapatkan arahan dari bapak presiden," ujarnya.
Berkaitan dengan berbagai kemungkinan perubahan pada kebijakan perpajakan, Sri Mulyani menilai perlu ada penyesuaian pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Karena setiap perubahan pajak pasti terpengaruh atau mempengaruhi APBN secara langsung. Jadi kita juga harus mendesain APBN di tahun 2020 dan seterusnya dengan antisipasi reformasi tersebut," tambahnya.