Sri Mulyani Siap Tagih Aset BLBI hingga ke Luar Negeri

30 April 2021 15:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani akan menagih aset dana bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Bahkan, penagihan itu bisa dilakukan hingga ke luar negeri.
ADVERTISEMENT
Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rionald Silaban.
"Pada dasarnya pemerintah akan menagih, kalau pun kita harus menagih dan pengejaran aset di luar negeri, akan kita lakukan," ujar Rionald dalam diskusi media secara virtual, Jumat (30/4).
Dia melanjutkan, ada 22 obligor dan beberapa debitur yang menjadi incaran penagihan pemerintah. Saat ini, seluruh dokumen untuk melakukan penagihan sedang disiapkan.
"Ada 22 obligor dan debitur. Kalau untuk debitur banyak, kalau obligor jumlahnya ada 22. Kita saat ini sedang mempersiapkan, pada saatnya satgas akan menyampaikan kepada dewan pengarah satgas," jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM Mahfud MD mengatakan, total nilai aset BLBI yang dapat dikembalikan ke negara mencapai Rp 110,45 triliun.
ADVERTISEMENT
Total piutang ini terdiri dari enam macam tagihan, di antaranya tagihan berbentuk kredit yang jumlahnya sekitar Rp 101 triliun, properti bernilai lebih dari Rp 8 triliun, mata uang asing, hingga saham.
Konpers pengembalian uang korupsi BLBI Foto: Moh Fajri/kumparan
"Hitungan terakhir per hari ini, tadi, tagihan utang dari BLBI ini setelah menghitung sesuai dengan perkembangan jumlah kurs uang, kemudian pergerakan saham, dan nilai-nilai properti yang dijaminkan, per hari ini yang kemudian menjadi pedoman adalah sebesar Rp 110.454.809.645.467," kata Mahfud.
Presiden Jokowi juga telah membentuk satgas BLBI yang tertuang dalam Keppres Nomor 6 Tahun 2021. Beleid ini menyebutkan bahwa satgas bertujuan untuk melakukan penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara yang berasal dari dana BLBI secara efektif dan efisien.
Hal itu dapat berupa upaya hukum dan/atau upaya lainnya. Upaya tersebut akan dilakukan kepada obligor, pemilik perusahaan serta ahli warisnya, maupun pihak-pihak lain yang bekerja sama serta merekomendasikan perlakuan kebijakan terhadap penanganan dana BLBI.
ADVERTISEMENT
Satgas mulai berlaku sejak Keppres ditetapkan, yakni pada 6 April 2021 hingga 31 Desember 2023 mendatang.