Sri Mulyani Siapkan Gaji ke-13 untuk Tenaga Kesehatan Covid-19

10 Agustus 2020 18:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat penyampaian SPT elektronik di Kantor Dirjen Pajak, Jakarta, Selasa (10/3). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat penyampaian SPT elektronik di Kantor Dirjen Pajak, Jakarta, Selasa (10/3). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah berencana memperpanjang pemberian insentif bagi tenaga medis hingga akhir Desember 2020.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 ini hanya diberikan sampai September. Perpanjangan insentif tersebut juga akan diberikan kepada pekerja rumah sakit di luar tenaga kesehatan.
Pemerintah mempertimbangkan pemberian reward tersebut semacam gaji ke-13, karena para tenaga medis ini sudah bekerja keras sebagai garda terdepan yang menangani COVID-19.
"Presiden juga mempertimbangkan untuk memberikan reward untuk nakes (tenaga kesehatan) dan non-nakes ini. Ini semacam gaji ke-13 atau tambahan reward kepada mereka. Ini sedang disusun oleh Kementerian Kesehatan," kata Sri Mulyani saat konferensi pers secara virtual, Senin (10/8).
Sri Mulyani melanjutkan, pemberian reward tersebut sebagai apresiasi dari pemerintah kepada mereka yang sudah melaksanakan di garis paling depan menghadapi COVID-19.
ADVERTISEMENT
Selain itu, pemerintah juga berencana mendukung rumah sakit agar tingkat kesembuhan semakin tinggi serta menekan tingkat kematian.
"Maka proses untuk upgrading rumah sakit ini supaya bisa menangani COVID-19 melalui pengadaan alkes dan percepatan klaim biaya perawatan juga dilakukan, termasuk keakuratan dari klaim-klaim perawatan pasien covid ini ditingkatkan," jelasnya.
Seorang tenaga kesehatan menyiapkan peralatan medis di RS Darurat COVID-19, Kemiri, Mojosongo, Boyolali, Jawa Tengah, Senin (6/4/2020). Foto: ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho
Pemerintah akan terus melakukan sosialisasi dan upaya perubahan perilaku agar masyarakat patuh terhadap protokol kesehatan penanganan COVID-19. Misalnya penggunaan masker, penerapan jaga jarak (social distancing), serta gerakan cuci tangan yang dilakukan secara masif.
"Dari dana anggaran yang belum terserap ini sebagian akan dilakukan untuk proses pengadaan vaksin covid-19. Ini pengadaan awal, atau proses pengadaannya dulu karena vaksin baru akan tersedia pada 2021," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Hingga awal Agustus 2020, realisasi anggaran kesehatan penanganan COVID-19 baru Rp 7,14 triliun atau 14,4 persen dari pagu Rp 87,55 triliun. Sebesar Rp 45,9 triliun sudah masuk dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), Rp 3,8 triliun tanpa DIPA karena insentif pajak kesehatan, dan Rp 37,9 triliun yang belum di-DIPA.
Adapun rincian dari realisasi anggaran tersebut, yaitu Rp 1,8 triliun untuk insentif kesehatan pusat dan daerah, Rp 16,2 miliar santunan kematian bagi 54 tenaga kesehatan yang meninggal, Rp 3,2 triliun gugus tugas penanganan virus corona, dan Rp 2,1 triliun insentif bea masuk dan PPN kesehatan.