news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Sri Mulyani Siapkan Sanksi untuk Eksportir yang Ogah Bawa Dolar ke RI

31 Agustus 2018 11:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Keuangan, Sri Mulyani berikan keterangan pers tentang RUU Penerimaan Negara Bukan Pajak di Jakarta, Jumat (27/7). (Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan, Sri Mulyani berikan keterangan pers tentang RUU Penerimaan Negara Bukan Pajak di Jakarta, Jumat (27/7). (Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
ADVERTISEMENT
Pemerintah mulai mengkaji sanksi (enforcement) bagi eksportir yang tak menaruh Devisa Hasil Ekspor (DHE) ke perbankan dalam negeri.
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pihaknya masih melakukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, khususnya Bank Indonesia (BI), Kemenko Perekonomian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian.
“Nanti kami lihat koordinasi yang sudah dibentuk semenjak rapat terakhir antara BI, Kemenkeu, Kemenko Perekonomian, Kemenperin, Kemendag. Jadi, kami masih lakukan beberapa tahap lagi,” ujar Sri Mulyani di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (31/8).
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu pun memastikan, nantinya keputusan yang akan dibuat tersebut dapat memperbaiki neraca pembayaran, terutama mempersempit defisit transaksi berjalan atau Current Account Deficit (CAD).
"Pokoknya kami akan membuat supaya neraca pembayarannya, terutama transaksi perdagangan dan current account jadi lebih baik," lanjutnya.
Uang dolar Amerika Serikat (Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
zoom-in-whitePerbesar
Uang dolar Amerika Serikat (Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwidjono Moegiarso sebelumnya mengatakan, pemerintah membuka opsi sanksi tambahan bagi eksportir yang enggan menaruh DHE nya di perbankan dalam negeri. Nantinya, sanksi tersebut bisa dijalankan oleh Ditjen Bea dan Cukai berupa menyetop kegiatan ekspornya setelah mendapat laporan dari BI.
ADVERTISEMENT
Adapun, data eksportir yang tidak menaruh DHE di perbankan dalam negeri bisa didapatkan oleh Ditjen Bea dan Cukai dari BI. Sebab, eksportir memiliki kewajiban untuk melaporkan DHE ke BI meski tak wajib dikonversikan ke rupiah.
"Ada perlu instrumen supaya comply (patuh). Kan problemnya comply belum 100 persen. BI sudah turunkan biaya swap-nya, nah kalau mau lebih efektif lagi, perlu dipikirkan instrumen lain supaya compliance tinggi, salah satunya dengan enforcement tadi," jelas Susi.
Adapun dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 16/10/PBI/2014 tentang Penerimaan DHE dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri, eksportir yang melanggar kewajiban tersebut bisa dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 0,5 persen dari nominal DHE yang belum diterima, dengan nominal paling banyak sebesar Rp 100 juta untuk satu bulan pendaftaran pemberitahuan ekspor barang (PEB).
ADVERTISEMENT