Sri Mulyani soal Gaji BPIP: Yang Bervariasi Tunjangannya

28 Mei 2018 14:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sri Mulyani Menteri Keuangan. (Foto: Kevin Kurnianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sri Mulyani Menteri Keuangan. (Foto: Kevin Kurnianto/kumparan)
ADVERTISEMENT
Perpres No. 42 tahun 2018 yang Mengatur Hak Keuangan dan Fasilitas Lain bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) memicu polemik. Pasalnya, dalam Peraturan Presiden (Perpres) itu hak keuangan Ketua Dewan Pengarah yang dijabat Megawati Soekarnoputri mencapai Rp 112.548.000 per bulan.
ADVERTISEMENT
Sedangkan para Anggota Dewan Pengarah yang jumlahnya 8 orang, masing-masing menerima Rp 100.811.000 per bulan. Adapun Kepala BPIP yang dijabat Yudi Latief, menerima Rp 76.500.000 per bulan.
Menanggapi pendapatan pejabat dan pimpinan lembaga itu yang dianggap besar, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, hitungan gaji pokok dan tunjangan yang diterima relatif sama dengan pejabat di lembaga negara lainnya.
“Nah hak keuangan ini sebetulnya dari sisi gaji pokok sama dengan seluruh pejabat negara yaitu hanya Rp 5 juta. Kemudian yang disebut tunjangan jabatan itu Rp 13 juta,” papar Sri Mulyani saat ditemui di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (28/5).
Menurutnya, jika dibandingkan tunjangan yang diterima pejabat di lembaga negara lainnya, angka itu relatif kecil. Dari penelusuran kumparan, tunjangan pejabat lembaga tinggi negara yang paling besar diterima Ketua Mahkamah Agung (MA) dan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yakni sebesar Rp 121.000.000; Sedangkan Presiden dan Wapres masing-masing menerima Rp 32.500.000 dan Rp 22.000.000.
Pelantikan BPIP di Istana Negara. (Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pelantikan BPIP di Istana Negara. (Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan)
Sri Mulyani menambahkan, selain gaji dan tunjangan yang diterima pejabat dan pimpinan BPIP, dana selebihnya adalah untuk dukungan kegiatan mereka masing-masing.
ADVERTISEMENT
“Jadi sisanya itu suatu dukungan terhadap kegiatan. Seperti biaya transportasi, biaya untuk pertemuan, komunikasi, itu sama seperti lembaga negara lainnya. Kan mereka harus menjalankan tugas yang memang sudah ditetapkan oleh negara,” ujarnya.
Untuk Megawati sebagai Ketua Dewan Pengarah misalnya, Sri Mulyani menjelaskan, gajinya Rp 5.000.000, tunjangan jabatan Rp 13.000.000. Selain itu juga ada asuransi kesehatan, asuransi kematian termasuk di situ sebesar Rp 4-5 juta. Selebihnya komponen transportasi dan komunikasi.