news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Sri Mulyani Soal Redenominasi: Itu Jangka Menengah, Sekarang Fokus Corona

9 Juli 2020 18:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
com-Sri Mulyani Foto: dok. kemdikbud.go.id
zoom-in-whitePerbesar
com-Sri Mulyani Foto: dok. kemdikbud.go.id
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani buka suara mengenai rencana redenominasi yang akan menjadi fokus Kementerian Keuangan pada 2020-2024. Menurutnya, RUU Redenominasi tersebut memang selalu ada dalam program legislasi nasional (prolegnas).
ADVERTISEMENT
Sri Mulyani menuturkan, RUU Redenominasi tersebut merupakan jangka menengah. Saat ini, pemerintah juga masih fokus untuk penanganan virus corona.
“Itu selalu di dalam prolegnas selama ini, seperti yang dimintakan oleh BI ada. Jadi sekarang kita COVID dulu lah. Itu (redenominasi) kan jangka menengah,” kata Sri Mulyani usai rapat dengan Banggar DPR RI, Kamis (9/7).
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menegaskan, RUU Redenominasi masuk dalam fokus bendahara negara 2020-2024 untuk memperbarui rencana legislasi kepada DPR RI.
“Kan kita harus selalu meng-update kepada DPR untuk menyampaikan apa-apa yang disebut perencanaan legislasi dari jangka menengahnya,” kata dia
“Jadi saya juga paham kenapa Anda semua heboh, Anda semua melihatnya hari ini sama seperti itu. Tapi kan kita juga tetep kasih perencanaan dan harus,” lanjutnya.
Ilustrasi desain uang rupiah hasil redenominasi yang menghilangkan 3 angka nol di belakang. Foto: Istimewa
RUU Redenominasi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77 Tahun 2020 terkait Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020-2024. Adapun penanggungjawab dari RUU Redenominasi ini adalah Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Andin Hadiyanto, menjelaskan bahwa penyelesaian RUU tersebut juga mempertimbangkan dinamika politik dan kebijakan. Namun jika RUU Redenominasi ditetapkan dan disahkan pada 2024, maka dibutuhkan waktu hingga sebelas tahun lagi untuk pemberlakuan secara penuh.
“Apabila RUU ditetapkan pada 2024 maka, dibutuhkan waktu sebelas tahun untuk pemberlakuan penuh, tahun 2035,” ujar Andin kepada kumparan, Rabu (8/7).
Beberapa tahapan yang akan dilakukan sebelum implementasi penuh yaitu adanya masa persiapan selama dua tahun. Di tahapan ini, masyarakat masih menggunakan nominal rupiah yang lama.
Selanjutnya ada masa transisi atau paralelisasi pertama selama lima tahun. Di masa ini, nantinya masyarakat masih bisa menggunakan rupiah lama dan rupiah transisi.
ADVERTISEMENT
“Masa paralelisasi kedua atau empat tahun, yaitu menggunakan rupiah transisi dan rupiah baru. Selanjutnya baru masa implementasi penuh,” jelasnya.
Menurut Andin, adanya redenominasi tak akan mengurangi daya beli masyarakat, harga, maupun nilai tukar rupiah terhadap harga barang dan/atau jasa.