Sri Mulyani Sudah Cairkan Rp 23,1 T untuk Gaji ke-13 PNS hingga Pensiunan

7 Juli 2022 14:43 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) antre untuk melakukan tes usap antigen sebelum memasuki kantor Pemerintahan Kabupaten Bogor. Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) antre untuk melakukan tes usap antigen sebelum memasuki kantor Pemerintahan Kabupaten Bogor. Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani tekah mencairkan Rp 23,1 triliun anggaran gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS di pemerintah pusat dan daerah, serta pensiunan.
ADVERTISEMENT
Direktur Pelaksanaan Anggaran Kemenkeu Tri Budhianto menjelaskan, hingga Kamis (7/7), pemerintah telah menyalurkan dan mencairkan Rp 23,1 triliun kepada 5,9 juta PNS pemerintah pusat dan daerah serta pensiunan. Tri merinci, pembayaran gaji ke-13 untuk ASN pusat sebesar Rp 9,743 triliun untuk 1.843.498 pegawai.
Kemudian, untuk ASN pemda sebesar Rp 4,983 triliun untuk 1.105.442 pegawai. Jumlah pemda yang telah melaksanakan pembayaran gaji-13 sebanyak 196 dari 542 pemda.
"Pembayaran pensiunan sebesar Rp 8,569 triliun untuk 3.083.052 pensiunan," kata Tri kepada kumparan, Kamis (7/7).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 16/2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Adapun aparatur negara yang dimaksudkan terdiri dari PNS dan calon PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 bagi ASN dan bagi para pensiunan pada tahun ini sebesar Rp 35,5 triliun.
Sri Mulyani menjelaskan, pemberian gaji ke-13 tersebut dilakukan seiring dengan pemulihan ekonomi di tahun 2022. Hal tersebut ditunjukkan dengan penerimaan negara yang cukup baik dan kenaikan harga komoditas, sehingga postur APBN semakin membaik.
"Gaji ke-13 diberikan menjelang tahun ajaran baru. Ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara dan para pensiunan di dalam menangani pandemi selama kondisi pandemi melalui berbagai pelayanan masyarakat dan tugas-tugas yang tetap dijalankan apa pun risikonya dan upaya untuk memulihkan ekonomi nasional" ujarnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75 Tahun 2022, gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan bagi PNS dengan menggabungkan beberapa komponen.
ADVERTISEMENT
Komponen yang dimaksud meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja, yang akan disesuaikan dengan jabatan yang diemban.
Sri Mulyani menjelaskan, untuk teknis pemberian gaji ke-13 akan dilakukan melalui Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) untuk yang bersumber dari APBN, serta Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk yang bersumber dari APBD.