Sri Mulyani Suntik Rp 3 Triliun ke BPJS Kesehatan untuk Bayar Tagihan RS

1 April 2020 17:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Keuangan, Sri Mulyani memberikan keterangan pers terkait APBN Kinerja dan Fakta (Kita) Agustus 2019 di Kantor Kemenkeu. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan, Sri Mulyani memberikan keterangan pers terkait APBN Kinerja dan Fakta (Kita) Agustus 2019 di Kantor Kemenkeu. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah akan menyuntikan kembali BPJS Kesehatan sebesar Rp 3 triliun di tahun ini. Hal tersebut dilakukan lantaran Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan tarif BPJS Kesehatan.
ADVERTISEMENT
"Tambahan subsidi BPJS Kesehatan ini, akibat dicabutnya Perpres mengenai kenaikan tarif untuk pekerja bukan penerima upah," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam video conference, Rabu (1/4).
Secara rinci, subsidi Rp 3 triliun tersebut diberikan untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) BPJS Kesehatan Kelas 3 sebanyak 14 juta jiwa. Subsidi juga diberikan untuk peserta baru yang turun kelas menjadi PBPU Kelas 3 sebanyak 16 juta jiwa. Sehingga, total PBPU Kelas 3 yang mendapat subsidi iuran menjadi 30 juta jiwa.
Sri Mulyani melanjutkan, dengan penambahan subsidi tersebut diharapkan BPJS Kesehatan bisa segera membayarkan seluruh tagihannya yang ada di rumah sakit. Sebab saat ini, rumah sakit merupakan garda terdepan dalam proses penanganan pasien virus corona.
ADVERTISEMENT
"Sehingga rumah sakit tidak seharusnya menghadapi situasi keuangan karena tagihan BPJS kesehatan belum dibayarkan," jelasnya.
Petugas melayani pelanggan di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta, Senin (9/3). Foto: ANATRA FOTO/M Risyal Hidayat
Subsidi Rp 3 triliun itu merupakan bagian dari keseluruhan tambahan anggaran belanja pemerintah di bidang kesehatan dalam menangani pandemi COVID-19. Secara keseluruhan, tambahan anggaran belanja di bidang kesehatan sebesar Rp 75 triliun.
Selain untuk subsidi BPJS Kesehatan, pemerintah juga menganggarkan insentif untuk tenaga medis pusat dan daerah yang masing-masing sebesar Rp 1,3 triliun dan Rp 4,6 triliun.
Selain itu, anggaran santunan untuk kematian tenaga kesehatan Rp 3 miliar yang akan dialokasikan sebesar Rp 300 juta per orang, serta belanja penanganan kesehatan untuk virus corona sebesar Rp 65,8 triliun.
"Itu termasuk untuk upgrade rumah sakit agar mampu untuk menalangi dan menangani eskalasi dari COVID-19 termasuk untuk membangun rumah sakit di Pulau Galang dan upgrade Wisma Atlet menjadi tempat penampungan karantina yang terpapar COVID-19," tambahnya.
ADVERTISEMENT