Sri Mulyani Suntik Rp 3 Triliun ke BPJS Kesehatan untuk Bayar Tagihan RS
ADVERTISEMENT
Pemerintah akan menyuntikan kembali BPJS Kesehatan sebesar Rp 3 triliun di tahun ini. Hal tersebut dilakukan lantaran Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan tarif BPJS Kesehatan.
ADVERTISEMENT
"Tambahan subsidi BPJS Kesehatan ini, akibat dicabutnya Perpres mengenai kenaikan tarif untuk pekerja bukan penerima upah," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam video conference, Rabu (1/4).
Secara rinci, subsidi Rp 3 triliun tersebut diberikan untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) BPJS Kesehatan Kelas 3 sebanyak 14 juta jiwa. Subsidi juga diberikan untuk peserta baru yang turun kelas menjadi PBPU Kelas 3 sebanyak 16 juta jiwa. Sehingga, total PBPU Kelas 3 yang mendapat subsidi iuran menjadi 30 juta jiwa.
ADVERTISEMENT
"Sehingga rumah sakit tidak seharusnya menghadapi situasi keuangan karena tagihan BPJS kesehatan belum dibayarkan," jelasnya.
Subsidi Rp 3 triliun itu merupakan bagian dari keseluruhan tambahan anggaran belanja pemerintah di bidang kesehatan dalam menangani pandemi COVID-19. Secara keseluruhan, tambahan anggaran belanja di bidang kesehatan sebesar Rp 75 triliun.
Selain untuk subsidi BPJS Kesehatan, pemerintah juga menganggarkan insentif untuk tenaga medis pusat dan daerah yang masing-masing sebesar Rp 1,3 triliun dan Rp 4,6 triliun.
Selain itu, anggaran santunan untuk kematian tenaga kesehatan Rp 3 miliar yang akan dialokasikan sebesar Rp 300 juta per orang, serta belanja penanganan kesehatan untuk virus corona sebesar Rp 65,8 triliun.
"Itu termasuk untuk upgrade rumah sakit agar mampu untuk menalangi dan menangani eskalasi dari COVID-19 termasuk untuk membangun rumah sakit di Pulau Galang dan upgrade Wisma Atlet menjadi tempat penampungan karantina yang terpapar COVID-19," tambahnya.
ADVERTISEMENT