Sri Mulyani: Tak Ada Pungutan Pajak Baru untuk Pulsa hingga Token Listrik

30 Januari 2021 8:58 WIB
comment
12
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Keuangan Sri Mulyani. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati baru saja mengeluarkan aturan baru terkait pajak atas penjualan pulsa, kartu perdana, voucher belanja, hingga token listrik. Namun ia menegaskan, dalam aturan tersebut tak ada pemungutan pajak baru.
ADVERTISEMENT
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6 Tahun 2021, yang diteken Sri Mulyani 22 Januari 2021 dan mulai berlaku pada 1 Februari 2021.
Dalam akun Instagram pribadinya @smindrawati, Sri Mulyani menegaskan ketentuan tersebut tak akan berpengaruh terhadap harga pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher. Menurutnya, selama ini Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas pulsa hingga token listrik sudah berjalan.
"Selama ini PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer sudah berjalan. Jadi tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa, token listrik, dan voucer," ujar Sri Mulyani seperti dikutip dari akun Instagramnya, Sabtu (30/1).
Dia melanjutkan, PMK 6/2021 itu bertujuan untuk menyederhanakan pengenaan PPN dan PPh atas pulsa, kartu perdana, hingga token listrik.
ADVERTISEMENT
"Ketentuan tersebut bertujuan menyederhanakan pengenaan PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer, dan untuk memberikan kepastian hukum," katanya.
Adapun penyederhanaan pemungutan PPN untuk pulsa dan kartu perdana dilakukan sebatas sampai pada distributor tingkat II (server)."Sehingga distributor tingkat pengecer yang menjual kepada konsumen akhir tidak perlu memungut PPN lagi," kata dia.
Untuk token listrik, Sri Mulyani menegaskan, PPN tidak dikenakan atas nilai token. Namun hanya dikenakan atas jasa penjualan/komisi yang diterima agen penjual.
Untuk voucher, PPN tidak dikenakan atas nilai voucher. Hal ini karena voucher adalah alat pembayaran setara dengan uang. Sehingga PPN hanya dikenakan atas jasa penjualan/pemasaran berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual.
ADVERTISEMENT
Sedangkan terkait PPh, dikenakan PPh Pasal 22 pembelian oleh distributor pulsa dan PPh Pasal 23 atas jasa penjualan/pembayaran agen token listrik dan voucer, merupakan pajak di muka bagi distributor atau agen yang dapat dikreditkan atau dikurangkan dalam SPT Tahunan.
"Jadi tidak benar ada pungutan pajak baru untuk pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher," tegasnya.
"Pajak yang Anda bayar juga kembali untuk rakyat dan pembangunan. Kalau jengkel sama korupsi -mari kita basmi bersama...!" tulis Sri Mulyani.