Sri Mulyani: Tak Akan Ada Lagi Program Pengampunan Pajak

1 Juli 2022 18:48 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Raker dengan Komisi II di Gedung DPR RI, Selasa (28/6/2022). Foto: Narda Margaretha Sinambela/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Raker dengan Komisi II di Gedung DPR RI, Selasa (28/6/2022). Foto: Narda Margaretha Sinambela/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan, program pengungkapan sukarela (PPS) alias tax amnesty jilid II tidak akan dilanjutkan.
ADVERTISEMENT
"Kami tidak akan memberikan lagi program pengampunan pajak," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Gedung DJP, Jumat (1/7).
Sri Mulyani menjelaskan, semua database yang diperoleh akan dijadikan database dasar untuk DJP. Selanjutnya, pemerintah akan melakukan upaya kepatuhan dan penegakan hukum bagi seluruh wajib pajak dari data yang diperoleh.
"Ini tidak di dalam rangka untuk memberikan ketakutan, tapi saya ingin menyampaikan bahwa kita akan menjalankan undang-undang secara konsisten dan tentu setransparan dan akuntabel mungkin," tuturnya.
Terdapat 247.918 wajib pajak yang mengikuti tax amnesty jilid II. Mereka diberikan surat keterangan atas harta yang dilaporkan sebanyak 308.059.
Bendahara Negara tersebut merinci, harta yang diungkapkan dalam tax amnesty jilid II sebesar Rp 594,82 triliun. Lalu pembayaran kewajiban dari harta yang diungkapkan (PPh) Rp 61,01 triliun.
ADVERTISEMENT
Deklarasi yang berasal dari dalam negeri dan direpatriasi Rp 512,52 triliun. Kemudian, harta yang dideklarasi namun hartanya masih di luar negeri Rp 59,91 triliun.
Sri Mulyani mengungkapkan, program tax amnesty jilid II bertujuan untuk menciptakan pajak yang adil.
"Berbagai manfaat yang diperoleh yaitu membangun Indonesia. Jadi dalam hal ini pajak adalah terjemahan dari prinsip gotong royong, keadilan," pungkas Menkeu.