Sri Mulyani Targetkan Aturan Redenominasi Selesai di 2024

8 Juli 2020 10:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kiri) dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo memberikan keterangan pers tentang kondisi perekonomian. Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kiri) dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo memberikan keterangan pers tentang kondisi perekonomian. Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
ADVERTISEMENT
Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani akhirnya mengusulkan adanya perubahan pada peraturan harga rupiah atau redenominasi. Hal ini terungkap dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77 Tahun 2020 terkait Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020-2024.
ADVERTISEMENT
Ada 19 aturan yang difokuskan bendahara negara dalam beleid tersebut, salah satunya mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah atau RUU Redenominasi.
Dalam PMK 77/2020 yang ditandatangi Menteri Keuangan Sri Mulyani, RUU Redenominasi tersebut dinilai memiliki urgensi pembentukan. Di antaranya menimbulkan efisiensi perekonomian berupa percepatan waktu transisi, berkurangnya risiko human eror, efisiensi pencantuman harga barang/jasa karena sederhananya jumlah digit rupiah,” tulis aturan tersebut seperti dikutip kumparan, Rabu (8/7).
Selain itu, redenominasi juga dinilai dapat menyederhanakan sistem transaksi, akuntansi dan pelaporan APBN karena tidak banyaknya jumlah digit rupiah.
Ilustrasi desain uang rupiah hasil redenominasi yang menghilangkan 3 angka nol di belakang. Foto: Istimewa

Redenominasi Diusulkan Era Gubernur BI Darmin Nasution

Rencana penyederhanaan nilai rupiah ini sudah ada sejak 2009-2013, sejak Gubernur Bank Indonesia (BI) saat itu Darmin Nasution. Darmin mengusulkan aturan redenominasi kepada pemerintah, untuk dibahas bersama DPR RI. Namun rencana itu kembali gagal.
ADVERTISEMENT
Hingga pada 2017, Gubernur BI saat itu Agus Martowardojo juga mengusulkan adanya redenominasi. Namun lagi-lagi ditolak pemerintah. BI sendiri sebagai lembaga independen, tak bisa mengusulkan perubahan undang-undang, harus dari kementerian teknis, dalam hal ini Kementerian Keuangan.
Di masa Gubernur BI Perry Warjiyo saat ini, rencana redenominasi juga kembali mencuat. Bahkan usai ditetapkan sebagai Gubernur BI, Perry mengatakan bahwa pihaknya akan meneruskan kebijakan yang telah dilakukan Agus. Selain itu juga akan meneruskan pengajuan penyederhanaan nilai rupiah atau redenominasi.
"Selama ini Pak Agus sudah kami rumuskan dan sampaikan ke pemerintah. Kami akan menunggu arahan dan kebijakan pemerintah," ujar Perry di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (3/4/2018).
Menurut dia, selama ini materi dan kajian terkait redenominasi telah dirumuskan oleh bank sentral. Pihaknya menunggu persetujuan pemerintah untuk diajukan sebagai undang-undang ke DPR.
ADVERTISEMENT
"Bahan dan masukan bahan sudah kami rumuskan," katanya.
Sebelumnya, Deputi Gubernur BI Dody Budi Waluyo memastikan jika redenominasi dilakukan, hanya tiga angka di belakang rupiah saja yang akan dipangkas.
"Tiga angka terakhir yang dipangkas, misalnya nilai Rp 1.000 menjadi Rp 1," ujar Dody yang saat itu masih menjadi Kepala Kebijakan Departemen Ekonomi dan Moneter BI kepada kumparan, Rabu (31/5/2017).
Dody juga menjelaskan dengan adanya redenominasi nanti tak akan mempengaruhi harga barang atau kemampuan daya beli seseorang. Sehingga laju inflasi tetap stabil.
"Tidak ada pengaruh ke inflasi, karena redenominasi hanya memotong angka desimal dalam satuan nilai. Tidak pengaruh ke harga barang atau wealth seseorang," tambahnya.