Sri Mulyani Teken Aturan Supaya BPJS Kesehatan Tak Kesulitan Dana Lagi

13 November 2019 8:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sri Mulyani saat tiba di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (22/10/2019). Foto: Kevin S. Kurnianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sri Mulyani saat tiba di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (22/10/2019). Foto: Kevin S. Kurnianto/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan tiga peraturan mengenai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Salah satunya merupakan solusi jika iuran jaminan kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) melampaui pagu dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
ADVERTISEMENT
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 160 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Pada Pasal 3 beleid itu disebutkan, terkait perubahan jumlah kepesertaan atau besaran iuran PBI yang mengakibatkan terlampauinya pagu yang telah dialokasikan dalam APBN, kini pemerintah dapat memenuhi kekurangannya dari APBN tahun berjalan. Dalam aturan sebelumnya, kekurangan pembayaran PBI hanya dapat dipenuhi melalui APBN-P atau APBN tahun anggaran berikutnya.
Selain itu, jika BPJS Kesehatan juga masih mengalami kesulitan likuiditas, asuransi pemerintah ini dapat menyampaikan surat tagihan dana iuran PBl untuk paling banyak tiga bulan ke depan.
“Dalam hal terjadi kesulitan likuiditas dana jaminan sosial kesehatan, BPJS Kesehatan dapat menyampaikan surat tagihan dana iuran PBI kepada KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) untuk paling banyak tiga bulan ke depan,” tulis Pasal 7 ayat 1 beleid tersebut seperti dikutip kumparan, Rabu (13/11).
Petugas melayani pengurusan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Selain itu, Sri Mulyani juga menerbitkan PMK Nomor 158 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencarian, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Penghasilan dari Pemerintah.
ADVERTISEMENT
Dalam beleid tersebut, besaran kebutuhan dana iuran jaminan kesehatan untuk PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Penerima Pensiun dan Pejabat Negara dihitung berdasarkan perkiraan penghasilan, yang terdiri dari gaji/pensiun, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi dan tunjangan kinerja.
Di aturan sebelumnya, dasar penghitungan besaran dana iuran BPJS Kesehatan hanya berdasarkan pada perkiraan penghasilan yang terdiri dari gaji/pensiun pokok dan tunjangan keluarga.
Sementara, besaran kebutuhan dana iuran jaminan kesehatan untuk Veteran dan Perintis Kemerdekaan serta Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) tidak mengalami perubahan.
Sri Mulyani juga menerbitkan PMK Nomor 159 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penggunaan dan Pergeseran Anggaran pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08).
ADVERTISEMENT
Perubahan dalam beleid tersebut terletak pada aturan pergeseran anggaran belanja dari pengelolaan belanja lainnya ke pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) atau BA 999.05. Sementara, pergeseran BA 999.08 ke pos BA BUN lainnya seperti pengelolaan hibah, pengelolaan transaksi khusus dan pengelolaan belanja subsidi tetap sama.
“Pergeseran anggaran belanja dari BA 999.08 ke BA 999.05 dilakukan untuk keperluan pembayaran kurang bayar TKDD dan penambahan alokasi DAU Tambahan untuk Bantuan Pembayaran Selisih Perubahan iuran Jaminan Kesehatan Penduduk yang Didaftarkan oleh Pemerintah Daerah,” tulis Pasal 16 ayat 3 aturan tersebut.
Ketiga PMK tersebut diteken Sri Mulyani pada 5 November 2019 dan berlaku sejak diundangkan pada 6 November 2019.
ADVERTISEMENT