Sri Mulyani Tetapkan Tarif Bea Keluar Ekspor Mineral

13 Februari 2017 19:43 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sri Mulyani memberi keterangan kepada wartawan. (Foto: Anggi Dwiky Darmawan/)
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menetapkan besaran tarif bea keluar ekspor mineral untuk perusahaan tambang. Beleid itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
ADVERTISEMENT
Aturan yang merupakan perubahan dari PMK Nomor 140 Tahun 2016 tersebut berdasarkan tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan dan batu bara. Dalam aturan tersebut, pemerintah mendorong percepatan pelaksanaan peningkatan nilai tambah mineral di dalam negeri melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral.
Adapun korporasi yang dikenakan tarif tersebut adalah perusahaan tambang seperti PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara yang belum membangun pabrik pemurnian atau smelter.
Berdasarkan keterangan tertulis Kementerian Keuangan, penetapan bea keluar produk pertambangan merupakan usulan dari Menteri Energi dan Sumber Data Mineral melalui surat pada 30 Januari 2017.
Dengan adanya peraturan peraturan baru tersebut, maka pengenaan tarif bea keluar atas ekspor hasil pengolahan mineral logam sebesar 0 - 7,5 persen. Tarif tersebut ditetapkan berdasarkan kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian atau smelter oleh perusahaan tambang. Semakin tinggi kemajuan fisik pembangunan, maka tarif bea keluar yang dikenakan semakin rendah. Begitu juga sebaliknya.
ADVERTISEMENT
Sedangkan tarif bea keluar diberlakukan flat sebesar 10 persen untuk produk mineral logam dengan kriteria berupa nikel dengan kadar lebih kecil dari 1,7 persen Ni dan bauksit yang telah dilakukan pencucian dengan kadar sama atau lebih besar dari 42 persen Al2O3.
Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan tarif bea keluar mineral sebesar 7,5 persen ditetapkan bagi perusahaan yang pembangunan smelter-nya kurang dari 30 persen dari rencana. Sementara jika kemajuan pembangunan sudah 30-50 persen, maka tarif bea keluar hanya 5 persen.
Jika pembangunan smelter sudah 50-75 persen, maka tarif bea keluarnya 2,5 persen. Sedangkan jika pembangunan smelter yang dlakukan peursahaan sudah di atas 75 persen, maka tarifnya 0 persen.
ADVERTISEMENT