Sri Mulyani Ungkap Fenomena 'Desa Siluman' Penerima Dana Desa

4 November 2019 16:03 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberi penjelasan kepada para siswa saat mengajar di SD Negeri 1 Kenari, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberi penjelasan kepada para siswa saat mengajar di SD Negeri 1 Kenari, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah akhirnya mengakui penyaluran Dana Desa masih belum efektif. Hal ini pun disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di hadapan anggota Komisi XI DPR RI.
ADVERTISEMENT
Sri Mulyani mengatakan, banyak pihak yang memanfaatkan Dana Desa secara tak bertanggungjawab. Salah satunya dengan munculnya "Desa Siluman" alias desa-desa tak berpenghuni demi mendapat kucuran Dana Desa.
Berdasarkan data Kementerian PDTT, Indonesia memiliki 74.597 desa di 2019. Dengan pagu anggaran Dana Desa dalam APBN 2019 sebesar Rp 70 triliun, setiap desa mendapatkan rata-rata Rp 938 juta tahun ini.
"Sekarang muncul desa-desa baru yang enggak ada penduduknya karena adanya Dana Desa," ujar Sri Mulyani di Ruang Rapat Komisi XI DPR RI, Jakarta, Senin (4/11).
Untuk itu, ke depan pihaknya akan melakukan evaluasi dengan memperketat aturan pencairan Dana Desa. Namun demikian, Sri Mulyani belum menjelaskan secara detail komponen apa saja yang akan diperketat untuk pencairan Dana Desa tersebut.
ADVERTISEMENT
"Makanya kita mau evaluasi karena adanya transfer setiap bulannya," katanya.
Dana Desa sendiri dicairkan melalui tiga tahapan. Dana Desa dicairkan dari RKUN (Rekening Kas Umum Negara) ke RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) dalam tempo tertentu.
Di tahun ini, Dana Desa disalurkan melalui tiga tahap yakni tahap I sebesar 20 persen, tahap II sebesar 40 persen dan tahap III sebesar 40 persen.
Ilustrasi Desa. Foto: Pixabay - @For_the_people
Pada tahap I, Pemerintah Daerah diharuskan menyerahkan Perdes (Peraturan Desa) dan APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa). Tahap II diwajibkan memberikan laporan realisasi dan konsolidasi Dana Desa tahun sebelumnya. Dan pada tahap III memberikan seluruh laporan yang ada di tahap I dan II secara lengkap.
Adapun sejak Januari-September 2019, realisasi Dana Desa mencapai Rp 44 triliun, mencapai 62,9 persen dari target yang sebesar Rp 70 triliun. Capaian ini merupakan yang terendah sejak 2015.
ADVERTISEMENT