Sri Mulyani Usul Pajak Karbon dalam Perubahan RUU KUP, Rp 75 per Kilogram CO2e

13 September 2021 17:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menghadiri rapat Kerja Badan Anggaran DPR RI. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menghadiri rapat Kerja Badan Anggaran DPR RI. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Dalam pembahasan perubahan RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) bersama Komisi XI DPR RI, Menteri Keuangan Sri Mulyani memasukkan usulan pajak karbon.
ADVERTISEMENT
Sri Mulyani mengusulkan tarif pajak karbon dihargai Rp 75 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e). Pasal karbon ini, kata dia, merupakan pasal baru.
"Klaster kelima mengatur pengenaan pajak baru berupa pajak karbon lingkungan yaitu pengenaan pajak karbon untuk memulihkan lingkungan dengan tarif Rp 75 per kilogram CO2 ekuivalen," ujar Sri Mulyani dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Senin (!3/9).
Dia menjelaskan, pajak karbon ini sebagai upaya Indonesia dalam mengatasi perubahan iklim dan efek gas rumah kaca. Pajak baru ini, kata dia, juga selaras dengan tujuan Indonesia membawa ekonomi hijau.
"Indonesia termasuk negara yang sudah meratifikasi Paris Agreement dengan mencapai target nasional penurunan 29 persen karbon dioksida dengan kemampuan sendiri dan penurunan CO2 emission 41 persen apabila dapat dukungan internasional pada tahun 2030 untuk tangani ancaman perubahan iklim," jelasnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Dia memastikan nantinya implementasi pajak karbon akan dilakukan secara bertahap dan hati-hati. Juga akan memperhatikan sektor terkait dan menyelaraskannya dengan perdagangan karbon dan pemulihan ekonomi Indonesia di tengah pandemi.
ADVERTISEMENT
"Pajak karbon ini akan bersinergi kuat dengan pembangunan pasar karbon dan akan memperkuat ketahanan perekonomian Indonesia dari ancaman risiko perubahan iklim," tuturnya.
"Implementasi pajak karbon menjadi sinyal atas perubahan behaviour dari pelaku usaha juga ditujukan untuk menuju ekonomi hijau yang makin kompetitif dan menciptakan sumber pembiayaan baru bagi pemerintah dalam rangka transformasi pembangunan yang berkelanjutan," tutupnya.