Sri Mulyani Usul Tarif Cukai Plastik Rp 30 Ribu per Kg

19 Februari 2020 12:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Raker Komisi XI DPR RI Membahas Ekstensifikasi Barang Kena Cukai Berupa Kantong Plastik di Komisi XI DPR RI, Jakarta, Rabu (19/2). Foto: Nurul Nur Azizah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Raker Komisi XI DPR RI Membahas Ekstensifikasi Barang Kena Cukai Berupa Kantong Plastik di Komisi XI DPR RI, Jakarta, Rabu (19/2). Foto: Nurul Nur Azizah/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi mengusulkan tarif cukai plastik dikenakan senilai Rp 30 ribu per kg. Nilai cukai tersebut mulai dibayarkan pada saat keluar dari pabrik atau pelabuhan untuk plastik impor.
ADVERTISEMENT
Hal itu diungkapkan oleh Mantan Direktur Bank Dunia ini, dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengenai cukai plastik.
"Untuk tahap awal, kami usulkan Rp 30 ribu per kilogram. Di mana pembayaran cukai dilakukan saat barang tersebut keluar dari pabrik atau pelabuhan. Untuk barang impor yang ada di dalam kawasan pelabuhan dan akan masuk ke dalam kepabeanan kita," ujar Sri Mulyani di Ruang Rapat Komisi XI, Jakarta, Rabu (19/2).
Sri Mulyani menyebut, selama ini penerimaan dari pelarangan kantong plastik tidak jelas lari kemana. Misalnya saja, yang ada di supermarket.
Ia melanjutkan, pungutan kantong kresek di supermarket dasarnya hanya dilakukan atas dasar Peraturan Daerah atau Perda di 22 kota di seluruh Indonesia. Maka dari itu, melalui cukai plastik ini kebijakan bisa diseragamkan secara nasional.
ADVERTISEMENT
Estimasi pengenaan cukai sebesar Rp 30 ribu per kg kantong plastik akan berimplikasi pada pengenaan biaya yaitu Rp 200 per lembar pada konsumen. Dengan begitu, harga kantong plastik setelah cukai sebesar Rp 450 sampai Rp 500 per lembar.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan paparan dalam acara "Indonesia Economic and Investment Outlook 2020". Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Sementara itu, Ia melanjutkan, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) atau retailer akan mengenakan harga Rp 200 sampai Rp 500 per lembar. Penerapan tarif ini pun, menurutnya bakal bisa mendorong inflasi 0,045 persen.
Sri Mulyani menekankan, pengusulan cukai plastik ini diterapkan pada kantong plastik dengan ukuran 75 mikron atau yang biasa dikenal kantong kresek. Namun masih ada pengecualian untuk sejumlah barang, misalnya saja untuk barang non-fabrikasi seperti kantong plastik gula.
"Cara pembayarannya (cukai) berkala dibayar setiap bulan sesuai jumlah produksi dan impor. Pengawasan oleh BC melalui registrasi pabrikan pelaporan produksi dan pengawasan fisik dan audit," pungkasnya.
ADVERTISEMENT