Sri Mulyani: UU HPP Sangat Berpihak Pada UMKM dan Masyarakat Kecil

5 Februari 2022 12:09 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Keuangan Sri Mulyani sosialisasi UU HPP di Bandung.  Foto: Dok. Ditjen Pajak
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani sosialisasi UU HPP di Bandung. Foto: Dok. Ditjen Pajak
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeklaim kebijakan baru soal pajak, yaitu Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), sangat berpihak kepada UMKM dan masyarakat kecil. Menurutnya sektor UMKM merupakan kalangan yang paling banyak mendapatkan dukungan kemudahan dari UU HPP.
ADVERTISEMENT
“UU HPP sangat berpihak pada UMKM dan menengah ke bawah. Contohnya, Anda wajib pajak pribadi lalu punya usaha rumah makan restoran. Selama pendapatan Anda di bawah Rp 500 juta per tahun, Anda enggak bayar pajak,” ujar Sri Mulyani dalam Sosialisasi UU HPP di Medan, Sabtu (5/2).
“Jadi Anda kalau punya restoran dan laku, dan bisa dapat omzet Rp 1 miliar setahun, Rp 500 jutanya dikurangkan dulu. Ini enggak bayar pajak. Adil, kan? Baru sisanya bayar pajak itupun PPh final 0,5 persen. Jadi, ini sangat, sangat, sangat berpihak kepada UMKM,” sambungnya.
Ini artinya UMKM mendapatkan fasilitas pengenaan tarif PPh final yang hanya 0,5 persen dari pendapatan bruto. Selain itu, UMKM juga mendapatian penurunan tarif 50 persen berdasarkan pasal 31E. Kemudian yang terbaru, UU HPP juga mengatur fasilitas batasan penghasilan bruto tidak kena pajak untuk UMKM hingga Rp 500 juta setahun serta penerapan tarif final Pajak Pertambahan Nilai 1 persen, 2 persen atau 3 persen untuk UMKM yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP).
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani sosialisasi UU HPP di Bandung. Foto: Dok. Ditjen Pajak
Sama halnya dengan UMKM, UU HPP juga berpihak pada masyarakat menengah ke bawah. Sri Mulyani pun menampik bahwa pemerintah akan memajaki sembako seperti beras hingga daging ayam.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa di UU HPP tarif PPN memang akan naik menjadi 11 persen mulai 1 April 2022. Namun kenaikan tersebut tidak akan dikenakan pada barang dan jasa yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat menengah ke bawah.
“Namun ada kebutuhan barang pokok masyarakat terutama menengah ke bawah. Maka barang-barang kebutuhan pokok termasuk jasa seperti beras, pendidikan mereka diberi fasilitas pembebasan PPN,” tegasnya.
Adapun saat ini tarif PPN sebesar 10 persen. Selanjutnya, tarif PPN ini akan kembali naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Tak hanya itu, pemerintah juga akan menerapkan PPN multi tarif, dari range 5 persen hingga 15 persen.
ADVERTISEMENT