Stafsus Sri Mulyani: Dana Bagi Hasil Pakai Hasil Audit BPK Supaya Kredibel

12 Mei 2020 9:30 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Yustinus Prastowo. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Yustinus Prastowo. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menanggapi pernyataan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna terkait kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) Pemprov DKI Jakarta tak perlu menunggu hasil audit BPK.
ADVERTISEMENT
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, tujuan Menteri Keuangan Sri Mulyani menjadikan hasil audit BPK untuk kurang bayar DBH agar mendapatkan angka yang kredibel.
“Pernyataan BPK sangat beralasan, karena tidak mau dianggap sebagai pihak yang menghambat. Dan BPK tidak menghambat, justru dengan audit yang baik menjadi LKPP (Laporan Keuangan Pemerintah Pusat) kredibel. Jangka waktu audit LKPP juga diatur oleh UU 17/2003,” kata Yustinus, Selasa (12/5).
Menurut dia, pembayaran DBH memang tak ada kaitannya dengan BPK. Kemenkeu pun tak perlu mendapat persetujuan BPK untuk menyalurkan DBH.
"Sebenarnya Kemenkeu pun tidak merasa perlu berpolemik dengan BPK karena memang soal DBH ini tidak ada kaitan secara kelembagaan dengan institusi BPK," jelasnya.
Ketua BPK RI, Agung Firman Sampurna, saat konferensi pers terkait koordinasi BPK RI dengan kejaksaan agung perihal pemeriksaan asuransi Jiwasraya, Rabu (8/1). Foto: Helmi Afandi/kumparan
Agung mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani mengenai kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) Pemprov DKI Jakarta. Kurang bayar ini sempat disinggung Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat rapat kerja dengan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
ADVERTISEMENT
Surat itu bernomor S-305/MK.07/2020 perihal Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2019 Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Dalam surat tersebut, Agung menyatakan keberatan BPK dihubungkan mengenai kurang bayar tersebut. Menurut dia, pembayaran kurang bayar DBH tak perlu menunggu hasil pemeriksaan atau audit BPK.
"Penggunaan penyelesaian LHP BPK atas LKPP tahun 2019 sebagai alat ukur untuk melakukan pembayaran tidak relevan dalam konstruksi pelaksanaan APBN secara keseluruhan," tulis poin kelima surat tersebut seperti dikutip kumparan, Senin (11/5).
Sebelumnya, Sri Mulyani bilang, kurang bayar DBH biasanya akan dibayarkan pada Agustus atau September tahun berikutnya, atau menunggu hasil audit BPK.
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan paparan saat konferensi pers terkait dampak virus corona di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Namun melihat situasi yang saat ini sulit akibat pandemi virus corona, Sri Mulyani akan mempercepat penyaluran kurang bayar DBH 2019. Dengan catatan, pembayarannya akan dilakukan setengahnya terlebih dulu.
ADVERTISEMENT
"Untuk seluruh daerah di seluruh Indonesia, kurang bayar DBH 2019 akan kita bayarkan 50 persen dulu, meski belum ada auditnya. Sudah saya keluarkan PMK-nya beberapa hari lalu, sudah bisa dibayarkan DBH 2019 yang anggaran 2020," jelasnya.
Saat rapat kerja dengan Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan Pemprov DKI mempunyai piutang dengan Kemenkeu sebesar Rp 5,1 triliun dan dana bagi hasil sebesar Rp 2,4 triliun. Anies berharap dana itu dapat segera dicairkan karena akan sangat membantu dalam percepatan penanganan COVID-19.
"Sesungguhnya ini perlu segera dieksekusi karena itu membantu sekali. Jadi piutang Menkeu kepada DKI semula Rp 6,4 triliun, kemudian dilakukan penyesuaian jadi Rp 5,1 triliun itu piutang tahun lalu, dan ada dana bagi hasil tahun ini kuartal kedua Rp 2,4 triliun," kata Anies.
ADVERTISEMENT